AKURATNEWS.ID | DENPASAR — Terdakwa Rafli Rangga Mahendra, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir freelance untuk tour, kini harus berhadapan dengan majelis hakim dipersidangan online PN Denpasar.
Pria asal Lumajang Jawa Timur ini didakwa telah menguasai sabu berat 99,83 gram netto atau 101,01 gram brutto dan 114 butir ekstasi berat 54,21 gram netto atau 55,37 gram brutto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Lanang Suyadnyana dalam dakwaannya menjatuhkan ancaman Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dengan lama hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap bahwa terdakwa menjadi kurir karena mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. Itu dilakoni disaat tidak ada panggilan job nyopir.
“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya.
Dibacakan bahwa terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.
Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil barang berupa sabu dilokasi tempat dirinya ditangkap.
"Saat mengambil tempelan sabu itu, terdakwa lalu menuju parkiran Mie Kober untuk menunggu ojek," baca JPU.
Pada saat menunggu ojek, tiba tiba terdakwa didatangi oleh empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “saat digeledah ditemukan satu buah plastik klip berisi kristal bening,” sebut JPU.
Kemudian polisi membawa terdakwa kos terdakwa yang beralamat di Jln Dewi Gang Cafe Br. Temacun, Seminyak, Badung. Di tempat tinggal terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 narkotika yang diduga ekstasi.
Di kamar kos terdakwa ini polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan juga satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK.
Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa juga disebut milik OM JAK. Dari hasil penyidikan didapat total barang bukti yang ditemukan berupa sabu berat 99,83 gram netto atau 101,01 gram brutto.
"Serta 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto atau 55,37 gram brutto," tulis jaksa Lanang dalam dakwaan.