Ilustrasi Kendaraan besar melintas di jalan-jalan utama. (Foto: Akuratnews.id) |
AKURATNEWS.ID,
JAKARTA – Mungkin sebagian orang bertanya-tanya tentang keadaan
transportasi jalan saat ini. Kendaraan besar seperti truk, terlihat lebih
banyak dari waktu-waktu biasanya. Hal ini diakibatkan dari kebijakan yang
diambil oleh pemerintah, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia
berencana untuk mengehentikan sementara waktu operasional truk atau kendaraan-kendaraan
besar menyambut nataru. Sesuai dengan kesepakatan yang tandatangani oleh Dirjen
Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor:
AJ.903/I/5/DRJD/2022, Nomor: KEP/207/XII/2022, Nomor: 36/PKS/Db/2022 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan
Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Kami meminta Kementerian PUPR, termasuk Jasa Marga dan
Balai-balai, untuk pembangunan infrastuktur itu dihentikan sementara, selama
pelaksanaan kegiatan Nataru ini,” ujar Kasubdit
Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries
Syahbudin, saat bincang bersama media melalui zoom yang diselenggarakan Forum
Merdeka Barat 9, dalam rangka kesiapan Nataru, Senin 19 Desember 2022.
Lebih jauh Kombes Aris menjelaskan, kendaraan besar seperti
truk merupakan kendaraan yang dilarang beroperasi sementara sesuai dengan SK
Bersama, salah satunya kendaraan yng membawa bahan bangunan.
“Karena memang
kendaraan yang salah satu tidak boleh lewat berdasarkan SK Bersama adalah
kendaraan-kendaraan bahan bangunan. Jadi otomatis mereka juga tidak bisa
membangun untuk itu,” jelas Kombes Aris.
Terkait waktu pengehntian sementara, Kombes Aris mengungkapkan,
untuk penghentian sementara tentunya merujuk kepada SK Bersama yang telah
disepakati dan ditentukan waktunya.
Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat bincang bersama media melalui zoom yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 |
“Dari prediksi kerawanan yakni dari tanggal 23-26 Desember, kemudian lanjut dari tanggal 30 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari 2023, itu kecuali sembako dan BBM. Untuk kendaraan-kendaraan lain memang ada penghentian, kecuali memang khusus yang biasanya kami beri tanda memang ada kepentingan khusus,” jelasnya.
Dampak rencana penghentian sementara untuk
kendaraan-kendaraan besar sudah terjadi saat ini. Menurut Kombes, kendaraan
besar tersebut tentunya mengejar target pekerjaan sebelum waktu penghentian
diberlakukan.
“Memang dampaknya jika ada yang merasa minggu-minggu ini
truk-truk besar banyak yang keluar, karena memang mereka ngejar target sebelum
itu ditutup. Biasanya seperti itu,” katanya.
“Kami sudah himbau jauh-jauh hari, dan mereka sudah memahami
itu,” pungkas Kombes Agus.