Rapat Pleno yang digelar KPU Jakarta Timur dalam rangka verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 |
AKURATNEWS, JAKARTA
- KPU Kota Jakarta Timur selenggarakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi
faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu tahun 2024 pada Kamis 08/12/22 di Hotel Fieris, Pulogadung, Jakarta
Timur.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua DPD/DPC Partai Politik
tingkat kota Jakarta Timur yang menjalani tahapan verifikasi faktual perbaikan,
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, perwakilan dari Pemerintah Kota Jakarta
Timur, Kesbangpol, Sudin Kominfo dan Statistik, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur,
Kapolres Jakarta Timur, Kejari Jakarta Timur, serta Anggota KPU Provinsi DKI
Jakarta Divisi Teknis, Nurdin.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana,
menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan Partai Politik yang hadir dan telah
memberikan perjuangan yang maksimal dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Hasil
verifikasi faktual ini merupakan hasil untuk wilayah Kota Jakarta Timur, dan
untuk hasil secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu menjadi
kewenangan KPU RI, yang akan diumumkan nanti pada tanggal 14 Desember 2022.
“Semoga partai politik di Jakarta Timur dapat menjadi role
model bagi parpol lain, semoga parpol bisa menjadi amanah dan memberikan
edukasi bagi masyarakat, dan tidak melupakan mandatnya. Mudah-mudahan Jakarta
Timur menjadi terbitnya matahari-matahari yang bisa menyinari masyarakat
Indonesia,” ujar Wage, dalam keterangannya untuk akuratnews.id, Jumat 9 Desember 2022.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Jakarta Timur, dan
selanjutnya dibacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan untuk
empat partai politik yang melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan
yaitu PBB, Partai Hanura, PKN dan Partai Garuda.
Sedangkan yang melakukan perbaikan kepengurusan hanya Partai
Hanura. Lima partai politik tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan karena
sudah dinyatakan memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual yang pertama,
yaitu Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh. Sementara untuk
9 partai politik parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual dan hanya menjalani
verifikasi administrasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020.
Hasil verifikasi faktual perbaikan setiap kecamatan untuk
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
dibacakan oleh masing-masing Anggota KPU Jakarta Timur, Suhanda, Tedi Kurnia,
Fahrur Rohman, Tri Endraningsih. Selanjutnya hasil tersebut disahkan dan
ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur, dengan hasil keempat partai
politik tersebut memenuhi syarat untuk kepengurusan dan jumlah minimal
keanggotaan untuk wilayah Kota Jakarta Timur.
Hasil verifikasi kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara
Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk disampaikan kepada KPU Provinsi
melalui Sipol.
Hasil verifikasi faktual perbaikan ini merupakan hasil
verifikasi kepengurusan dan keanggotaan di wilayah Kota Jakarta Timur.
Penetapan hasil verifikasi secara nasional selanjutnya akan dilaksanakan oleh
KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022, untuk menetapkan Partai Politik peserta
Pemilu yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.