Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU P2SK Atur 5 Hal Ini

Kamis, 15 Desember 2022 | 21:45 WIB Last Updated 2022-12-15T14:45:47Z

 

Ketua DRP RI Puan Maharani secara simbolik menyerahkan berkas RUU P2SK kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (Foto Dok Kementerian Keuangan)

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat RUU P2SK akan mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK yang berlangsung tanggal 15 Desember 2022 diyakini bahwa Pemerintah dan DPR serius untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan ini.


Adapun lima hal yang krusial di sektor keuangan antara lain:

  1. Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi.
  2. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
  3. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
  4. Perlindungan konsumen, dan
  5. Literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.


Adapun lelima hal ini dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal ini.


Pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat selama proses pembahasan RUU ini seperti melalui diskusi dengan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai peraturan perundang-undangan.


Pemerintah juga telah membuat portal masukan masyarakat dan menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat.


Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi XI, seluruh Fraksi DPR RI, Panja RUU, awak media dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU P2SK ini. Dengan disahkannya RUU P2SK ini Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara.


“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” tutup Menkeu.