Notification

×

Iklan

Iklan

Petisi Dorong Kemenperin Buat Aturan Repair Rights Barang Elektronik Mengemuka

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:33 WIB Last Updated 2022-12-29T09:33:30Z

Ilustrasi memperbaiki ponsel/smartphone/pixabay


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sampah barang-barang elektronik selama ini menjadi satu permasalahan yang dihadapi dunia ini. Indonesia sebagai Negara konsumsi barang elektronik yang cukup besar, dinilai dihadapi oleh beragam permasalahan ke depannya, terkait dengan limbah barang elektronik yang terus bertambah. Sejatinya, banyak kalangan menilai barang elektronik dapat diperbaiki, ketika komponen barang tersebut ada di pasaran.

 

Terkait sulitnya menemukan komponen sebuah produk elektronik, Kementerian Perindustrian didorong untuk membuat aturan dalam rangka Repair Right (hak perbaikan) bagi sebuah produk elektronik. Aturan tersebut dinilai dapat menjadi wadah dalam rangka pengadaan komponen elektronik, untuk mengurangi limbah elektronik akibat kerusakan.


Dalam sebuah petisi yang disampaikan Daichi Suzuki di Change.org, disebutkan oleh seorang yang mengaku sebagai seorang tukang servis, yang mana sebuah ponsel dari produk elektronik tidak dapat diperbaiki karena komponen produk tersebut sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen yang bersangkutan.


“Sebagai tukang servis, saya menjawab getir dengan kata-kata yang terlalu sering saya ulang ketika menghadapi ponsel yang sulit diservis. Ini sih sudah nggak bisa diselamatkan, partnya sudah nggak ada yang buat,” ujar tukang servis dilansir dari change.org, Kamis 29 Desember 2022.


Dalam petisi tersebut disampaikan, banyak yang merasa sebal/kesal karena barang elektronik yang masih layak pakai ternyata sudah tidak bisa diservis karena suku cadangnya sudah tidak disediakan atau dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan membeli barang elektronik baru,


Selain menyimpan banyak kenangan, barang elektronik yang terawat juga merupakan salah satu cara untuk menjaga lingkungan. “Semakin banyak barang elektronik yang bisa kita servis dan gunakan hingga bertahun-tahun, semakin sedikit pula limbah elektronik yang kita hasilkan. Apalagi, menurut penelitian, limbah elektronik di Indonesia pada tahun 2020 saja sudah mencapai 1.862 kiloton!,” tulis Daichi.

 

Daichi sebagai perwakilan masyarakat pengguna teknologi, meminta Kemenperin untuk merumuskan dan menggolkan peraturan menteri mengenai Hak Perbaikan Barang Elektronik di tahun 2023.


“Kami percaya bahwa Kemenperin dapat merumuskan dan menerapkan aturan ini dengan cepat karena sebelumnya Kemenperin telah menerapkan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk barang elektronik tertentu, yang terbukti telah dapat mengurangi impor limbah elektronik dari negara lain ke Indonesia untuk digunakan kembali,” paprnya.


“Selain itu, undang-undang Right to Repair di Uni Eropa juga baru disahkan di 2021. Jadi, dengan merancang dan mengesahkan aturan hak perbaikan barang elektronik ini, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang maju dalam hal lingkungan. Keren kan?,” lanjutnya

 

Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat konsumsi elektronik yang sangat tinggi. Penetrasi ponsel pintar di Indonesia telah mencapai 90%, belum lagi televisi dan berbagai barang elektronik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

 

Siklus perkembangan teknologi yang cepat juga membuat banyak masyarakat Indonesia membuang alat elektronik yang sudah tidak dapat lagi digunakan. Sayangnya, pengolahan limbah elektronik di Indonesia belum sepenuhnya baik.


“Jadi, peraturan menteri yang mengatur ketersediaan dukungan suku cadang dan tenaga perbaikan selama setidaknya lima tahun setelah suatu produk dirilis ke masyarakat akan sangat mengurangi jumlah limbah elektronik yang akan dilepas ke masyarakat. Harapannya, setelah peraturan ini berhasil ditegakkan, dukungan servis perangkat elektronik akan meningkat, sampah elektronik dapat berkurang, dan hidup kita akan lebih sustainable,” paparnya.


Sebagai informasi, sampai berita ini diterbitkan petisi untuk mendorong regulasi peraturan menteri mengenai Hak Perbaikan Barang Elektronik di tahun 2023, telah mencapai 2.585, dan terus bertambah.