Ilustrasi 'Larangan membeli rokok ketengan'/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menghentikan penjualan rokok secara ketengan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, yang mana diketahui penjualan rokok ketengan masih dapat dilakukan di sektor market urban atau warung kelontong.
Walalupun belum ditandatangani, ataupun masih berupa
salinan, Pemerintahan Jokowi berencana menerapkan
larangan penjualan rokok secara ketengan, yang rencananya akan dituangkan dalam
peraturan pemerintah melalui program penyusunan pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor
25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang
diteken Jokowi pada 23 Desember 2022, lalu.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip
dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian
Sekretariat Negara, dari CNN (26/12).
Larangan penjualan rokok berada di poin 6 Keputusan Presiden
Nomo 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023,
dengan judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2O12, tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dasar pembentukan perencanaan program tersebut merujuk pada
Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2OO9 Kesehatan Nomor 36 tentang Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan tertera pada point 4, dari
tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin
lainnya akan mengatur terkait ketentuan rokok elektronik.
Berikut Program Perencanaan terkait dengan Penyusunan
Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dengan judul Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2O12, tentang Pengamanan
Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan:
Perubahan pengaturan mengenai:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologiinformasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)