Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan 2023

Senin, 26 Desember 2022 | 16:32 WIB Last Updated 2022-12-26T09:51:25Z

Ilustrasi 'Larangan membeli rokok ketengan'/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menghentikan penjualan rokok secara ketengan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, yang mana diketahui penjualan rokok ketengan masih dapat dilakukan di sektor market urban atau warung kelontong.


Walalupun belum ditandatangani, ataupun masih berupa salinan, Pemerintahan Jokowi  berencana menerapkan larangan penjualan rokok secara ketengan, yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah melalui program penyusunan pada 2023.


Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022, lalu.

 

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dari CNN (26/12).

 

Larangan penjualan rokok berada di poin 6 Keputusan Presiden Nomo 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dengan judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2O12, tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Dasar pembentukan perencanaan program tersebut merujuk pada Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2OO9 Kesehatan Nomor 36 tentang Kesehatan.


Larangan menjual rokok batangan tertera pada point 4, dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya akan mengatur terkait ketentuan rokok elektronik.


Berikut Program Perencanaan terkait dengan Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dengan judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2O12, tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan:


Perubahan pengaturan mengenai:


  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologiinformasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)