Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto secara langsung memberikan Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis, kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II/Kemenkumham.
AKURATNEWS.ID I BOGOR- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham kembali memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini Kemenkumham memberikan remisi kepada 49 WBP umat Nasrani dari Kelas IIA di Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor.
Rasa suka cita tentu tak terbendung dari para penerima
remisi maupun yang hadir.WBP menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022, pada
Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022, bertempat di Gereja Lapas Khusus
Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu 25 Desember 2022.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto secara
langsung memberikan Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis, kepada perwakilan
WBP penerima RK I dan RK II, yang turut dihadiri oleh Danramil Gunung Sindur,
Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus
Kelas IIA Gunung Sindur.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto,
menjelaskan pemberian RK II yang secara tata peraturan mendapatkan ramisi
bebas.
“Dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, diantaranya 48 orang
mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 1 orang mendapatkan RK II
atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,” ujarnya,
dalam keterangannya, Minggu 25 Desember 2022.
Perilaku positif selama menjalani pembinaan, menjadi alasan remisi diberikan. Untuk itu, Mujiarto mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi,
kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan
hasil baik.
“Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana
diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12
orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 Orang,” bebernya.
Mujiarto menjelaskan, Remisi Natal merupakan hak narapidana
yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus
berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani
masa pidana,” harapnya.