Notification

×

Iklan

Iklan

Suka Cita Natal di Lapas Gunung Sindur, 49 WBP Terima Remisi

Minggu, 25 Desember 2022 | 20:48 WIB Last Updated 2022-12-25T13:48:58Z

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto secara langsung memberikan Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis, kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II/Kemenkumham.


AKURATNEWS.ID I BOGOR- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham kembali memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini Kemenkumham memberikan remisi kepada 49 WBP umat Nasrani dari Kelas IIA di Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor.


Rasa suka cita tentu tak terbendung dari para penerima remisi maupun yang hadir.WBP menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022, pada Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022, bertempat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu 25 Desember 2022.


Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto secara langsung memberikan Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis, kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II, yang turut dihadiri oleh Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

 

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan pemberian RK II yang secara tata peraturan mendapatkan ramisi bebas.


“Dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, diantaranya 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,” ujarnya, dalam keterangannya, Minggu 25 Desember 2022.

 

Perilaku positif selama menjalani pembinaan, menjadi alasan remisi diberikan. Untuk itu, Mujiarto mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

 

“Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 Orang,” bebernya.

 

Mujiarto menjelaskan, Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” harapnya.

 

Mewakili Keluarga Besar Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, ia mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2022, pungkas Mujiarto.