Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno.
AKURATNEWS.ID, DEPOK - Para pekerja khususnya di Kota Depok mentarget Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok tahun 2023 bisa naik 10 persen. Sementara, kenaikan UMK Depok hanya 7,25 persen atau sekitar Rp 317.262 dari Rp.4.377.231.
Kenaikan UMK Depok itu mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, Kota Depok dan jadi tertinggi keempat di Jabar setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179, Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan jika sebelumnya harapan para pekerja kenaikan UMK Depok bisa berada diangka 10 persen dari nilai UMk sebelumnya.
"Harapan teman-teman pekerja, kenaikan UMK bisa capai 10 persen", ucap Wido kepada Akuratnews Kamis,(15/12).
Meski begitu, Wido mengaku jika para pekerja telah menerima putusan Gubernur Jabar tersebut. "Setelah kami berdiskusi dengan teman-teman pekerja, secara umum bisa menerima kenaikan UMK tahun 2023 Rp 4.694.493", ujarnya.
Menurut Wido, jika kenaikan UMK Kota Depok naik 10 persen akan ada dampak kepada perusahaan. "Bisa jadi dengan 10 persen banyak perusahaan yang tidak mampu meski UMK amanah Undang-undang harus direalisasikan", tambahnya.
Kaitan itu dia menambahkan, dari kenaikan UMK pihak perusahaan juga bisa mengerimkan surat penangguhan jika perusahaan tidak mampu.
"Perusahaan bisa buat penangguhan dengan mengirim surat penangguhan ke Provinsi Jabar", tutup Wido.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menyatakan kenaikan angka sekitar 7,25 persen itu merupakan tertinggi keempat di wilayah Jabar.
Kepala Disnaker Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jabar sudah menaikan UMK Depok tahun 2023 sekitar 7,25 persen.
"Untuk UMK 2023 ada kenaikan dibanding tahun 2022. Langkah itu menjadikan UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar", kata Thamrin saat dihubungi Akuratnews pagi tadi.
Perusahaan, kata Thamrin, bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja. "Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik", ujarnya.
Thamrin menambahkan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.(Eko)