Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar Setkab)
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi hari ini mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh tanah air. Pencabutan ini dilaksanakan melihat perkambangan terkait kasus Covid-19 yang dinilai terus menurun, akibat adari pengendalian kasus yang dilakukan.
Walaupun dilakukan pencabutan status PPKM di masyarakat,
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial
(bansos) kepada masyarakat.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran,
walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan
dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta,
Jumat (30/12/2022).
Lebih jauh Presiden menyampaikan, selain bansos, pemerintah
juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas
pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif
seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.
“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di
faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga
akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Pencabutan PPKM bukan serta merta dilakukan.Namun, presiden
mengutarakan pencabutan didasari hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari
10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang
terkendali.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat
pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari
ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi
Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan
dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.
Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh
kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan
kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator
pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan
Dunia (WHO).
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin
terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,
positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau
BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini
semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.
Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam
mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan
gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.