Harun Masiku buronan KPK/Istimewa
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Buronan korupsi kasus penyuapan Harun Masiku masih menjadi teka-teki hingga awal tahun 2023 ini. Buronan lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sejak 29 Januari 2020, dikatakan telah diketahaui keberadaannya. Namun, informasi yang disampaikan oleh KPK tersebut ditanggapi lirih oleh pegiat anti korupsi.
Informasi yang disampaikan oleh KPK terkait keberadaan Harun Masiku disesalkan oleh pegiat antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap. Yudi menyesalkan langkah KPK yang memberikan sinyal mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Dirinya menilai, KPK seharusnya lebih dahulu menangkap ketimbang menginformasikan kepada publik.
“Harusnya, tangkap dulu baru sampaikan ke publik dimana keberadaannya ketika ditangkap oleh KPK,” kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Jumat (6/1/2023).
Lebih jauh, Yudi menjelaskan bagaimana terkait dengan informasi dan pemberitaan mengenai lokasi keberadaan Harun, bisa membuat tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI itu kembali melarikan diri.
Yudi mendesak, KPK segera membekuk Harun Masiku. “Ya tangkaplah,” tegas Anggota Satgassus Antikorupsi Polri
Sebelumnya, KPK menyebut bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.
“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/1/2023).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
Penetapan Red Notice
Kasus yang menjerat Harun Masiku menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, yang mana sejak 30 Juli 2021 berstatus sebagai buronan internasional masuk daftar red notice Interpol.
Wahyu Setiawan telah divonis selama tujuh tahun penjara dalam perkara itu. Sementara, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Uang suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.