AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Dalam akun twitter TMC Polda Metro Jaya, Polri mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan merokok saat mengendarai kendaraan.
Larangan ini dalam rangka mengimplementasikan terkait
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, pada Pasal 6.
“Pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang
mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian bunyi
pasal tersebut, yang dikutip TMC Polda Metro Jaya, dalam teasernya, Rabu (4/1).
Dalam komentarnya TMC Polda Metro Jaya juga menyampaikan,
bagaimana pengendara untuk saling menghormati dengan pengendara lainnya.
“Bagi Pengendara, hormati pengguna jalan lain dengan tidak
menghisap Rokok sembari berkendara,” tulis tweet, TMC Polda Metro Jaya.