Notification

×

Iklan

Iklan

Fenomena Pelanggaran Ini Jadi PR Awal Tahun Pemkot Depok

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:17 WIB Last Updated 2023-01-03T14:38:30Z

Ilustrasi Fenomena parkir liar di trotoar kawasan Kartini Depok/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, DEPOK- Fungsi trotoar yang sedianya digunakan sebagai sarana prasarana bagi pejalan kaki, kini mulai berubah fungsi jadi lahan parkir baik kendaraan roda dua maupun empat.


Fenomena itu tergambar pada trotoar di kawasan Jalan Kartini, Depok yang baru saja rampung dikerjakan pada Desember 2022 lalu menggunakan dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp.15.353 miliar.


Lantaran itu, fungsi pengawasan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun jadi pertanyaan warga. "Seharusnya parkir liar itu tidak terjadi kalau aja fungsi pengawasan intens dari instansi terkait bisa dilakukan," kata Dwi, salah seorang warga Depok 2, Selasa,(3/1).


Seharusnya, kata Dwi, trotoar yang baru diwujudkan pihak Pemkot Depok itu bisa dibarengi dengan pengawasan dan penyadaran untuk warga jadi trotoar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.


"Kalau tidak segera ditangani, bukan mustahil fungsi trotoar disepanjang jalan ini (Kartini) jadi dipenuhi parkir liar kendaraan", ujarnya.


Fungsi trotoar yang berubah fungsi jadi sarana parkir liar juga tak hanya terjadi di kawasan Jalan Kartini, fenomena sama juga terjadi di trotoar kawasan Margonda Depok.


Menanggapi alih fungsi trotoar sebagai sarana parkir liar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), N Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sejauh ini pihaknya telah lakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Tranmastibum).


"Kalau merujuk pasal Peraturan Daerah (Perda) memang tidak ada. Tapi kami tetap awasi dan menegur pelaku usahanya", ujar Lienda kepada AKURATNEWS.ID petang tadi. 


Lienda juga menyatakan bahwa, pada 1 Januari 2023 pihaknya juga sudah melakukan peneguran dan penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha lantaran terjadinya pelanggaran di kawasan Margonda Depok.


Setidaknya, masih kata Lienda, pada awal tahun 2023 pihaknya telah lakukan monitoring serta sosialisasi terhadap sekitar tujuh unit usaha serta juru parkir di kawasan Margonda, Depok. 


"Tim Garuda 2 Satpol PP sudah sosialisasikan terkait Tranmastibum kepada para unit usaha di Margonda. Harapannya ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan," katanya.


Jadi, lanjut Lienda, dalam hal itu memang harus ada kesadaran bersama. Kalau yang ditindaknya yang parkir tapi pelaku usaha atau juru parkirnya tidak ikut memelihara trotoar, bisa jadi mempercepat proses kerusakan trotoar. 


Dalam persoalan pemanfaatan trotoar beralih fungsi jadi lahan parkir, Satpol PP Depok mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait guna mencari solusinya.


"Saya akan rembug dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menemukan tindakan yang tepat untuk menanamkan kesadaran masyarakat," beber Lienda. 


"Agendanya dalam waktu dekat ini. Insha Allah di bulan depan," tutupnya. (Eko)