Pengusuran normalisasi lahan di bantaran Kanal Banjir Timur di wilayah Kelurahan Cipinang Besar Selatan/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sejak pagi hari, tercentral di lapangan parkir TPU Jatinegara, pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur bersiap-siap akan melakukan normalisasi aset pemerintah yang diduga digunakan oleh warga masyarakat tanpa izin.
Sebanyak 58 bangunan tanpa izin, berdiri di bantaran kali
cipinang, tepatnya di hulu saluran Kanal Banjir Timur (KBT) yang rencananya akan menjadi pertemuan
saluran air yang berasal dari kali Ciliwung.
“Jumlah bangunan yang digusur ada 58 bangunan. Sebanyak 9
berupa kios, sisanya bangunan liar,” ungkap Asisten Pembangunan Kota Jakarta
Timur Kusmanto, di lokasi, Kamis (12/1).
Terkait dengan lahan, Kusmanto mengungkapkan, pada
dasarnya lahan yang saat ini dilakukan normalisasinya merupakan lahan kewajiban
Trisakti, yang diserahkan kepada pihak Pemkot yang diperuntukan sebagai
Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dan Prasarana
dan Sarana Wisata (PSW), yang akan digunakan untuk saluran sodetan kali
Ciliwung.
“Kami sudah melakukan rapat dan peringatan kepada pemilik bangunan
untuk membongkar sendiri. Ada pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran pertama
adalah Pembangunan tanpa izin. Kedua, Pembangunan di bantaran kali dan ketiga, kegunaan
aset,” ungkapnya.
“Kegiatan ini dilakukan sebelumnya sudah diberikan Surat Pemberitahuan sebanyak 3 kali. Dan kepada pemilik bangunan kita akan berikan kerohiman sampai dengan batas waktu sebelum pembongkaran. Kemudian kepada para pengontrak kita berikan tempat tinggal di rusun, seperti di rusun Cipinang Besar Utara (Cibesut) yang terdekat. Kami fasilitasi sebanyak 26 KK, dan Alhamdulillah mereka siap pindah,” lanjutnya.
Dia juga mengaskan, siapapun yang mengklaim sebagai ahli
waris silahkan saja. Namun, dirinya menegaskan Sertfikat yang dimiliki oleh
pihak trisakti sejak tahun 1998.
“Jika ada mengklaim sebagai ahli waris silahkan saja. Karena
pihak Trisakti memiliki sertifikat HGB 495 sejak tahun 1998. Bahkan sertifikat
ini asalnya dari PT Pembangunan Sarana Jaya. Mereka membeli dari asli girik
masyarakat sejak tahun 1972. Jadi girik ini sudah dibeli oleh pihak Sarana
Jaya. Kemudian diambil oleh Trisakti tahun 1998, melalui lelang BPPN,”
pungkasnya.
Asisten Pembangunan Kota Jakarta Timur Kusmayanto |
Direlokasi ke Rusun
Bagi pengontrak yang terkena normalisasi asset pemerintah
ini, akan diberikan tempat di rusun dengan nilai yang tidak jauh berbeda saat
mereka ngontrak di tempat yang saat ini telah rata dengan tanah.
“Mereka akan dikenakan biaya Rp550rb, tidak jauh berbeda
dengan harga mereka ngontrak di sini sekitar Rp500rb an. Tetapi di rusun mereka
mendapat fasilitas lebih bersih, lebih layak. Mereka dibebaskan akan tinggal
maunya sampai kapan,” imbuh Kusmayanto.
Bagi mereka yang memiliki usaha perdagangan dan kiosnya
terkena dampak normalisasi, Pemkot siap memberikan tempat usaha yang telah
disiapkan.
“Diberikan tempat, ada tempat. Di PD pasar Jaya, Pasar
Embrio, sebanyak 9 pedagang,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, masyarakat yang terkena normalisasi
semuanya bukan pemilik KTP DKI. Namun demikian, dia memastikan bagi mereka
pemilik KTP DKI akan diberikan tempat.
“Yang KTP DKI kita akan klarifikasi pindah ke rusun,” pungkasnya.