Notification

×

Iklan

Iklan

Gusur 58 Bangunan di Bantaran KBT, Ini Penjelasan Pihak Pemda

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:44 WIB Last Updated 2023-01-12T05:45:04Z

Pengusuran normalisasi lahan di bantaran Kanal Banjir Timur di wilayah Kelurahan Cipinang Besar Selatan/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sejak pagi hari, tercentral di lapangan parkir TPU Jatinegara, pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur bersiap-siap akan melakukan normalisasi aset pemerintah yang diduga digunakan oleh warga masyarakat tanpa izin.


Sebanyak 58 bangunan tanpa izin, berdiri di bantaran kali cipinang, tepatnya di hulu saluran Kanal Banjir Timur (KBT) yang rencananya akan menjadi pertemuan saluran air yang berasal dari kali Ciliwung.


“Jumlah bangunan yang digusur ada 58 bangunan. Sebanyak 9 berupa kios, sisanya bangunan liar,” ungkap Asisten Pembangunan Kota Jakarta Timur Kusmanto, di lokasi, Kamis (12/1).


Terkait dengan lahan, Kusmanto mengungkapkan, pada dasarnya lahan yang saat ini dilakukan normalisasinya merupakan lahan kewajiban Trisakti, yang diserahkan kepada pihak Pemkot yang diperuntukan sebagai Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dan  Prasarana dan Sarana Wisata (PSW), yang akan digunakan untuk saluran sodetan kali Ciliwung.


“Kami sudah melakukan rapat dan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Ada pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran pertama adalah Pembangunan tanpa izin. Kedua, Pembangunan di bantaran kali dan ketiga, kegunaan aset,” ungkapnya.




“Kegiatan ini dilakukan sebelumnya sudah diberikan Surat Pemberitahuan sebanyak 3 kali. Dan kepada pemilik bangunan kita akan berikan kerohiman sampai dengan batas waktu sebelum pembongkaran. Kemudian kepada para pengontrak kita berikan tempat tinggal di rusun, seperti di rusun Cipinang Besar Utara (Cibesut) yang terdekat. Kami fasilitasi sebanyak 26 KK, dan Alhamdulillah mereka siap pindah,” lanjutnya.


Dia juga mengaskan, siapapun yang mengklaim sebagai ahli waris silahkan saja. Namun, dirinya menegaskan Sertfikat yang dimiliki oleh pihak trisakti sejak tahun 1998.


“Jika ada mengklaim sebagai ahli waris silahkan saja. Karena pihak Trisakti memiliki sertifikat HGB 495 sejak tahun 1998. Bahkan sertifikat ini asalnya dari PT Pembangunan Sarana Jaya. Mereka membeli dari asli girik masyarakat sejak tahun 1972. Jadi girik ini sudah dibeli oleh pihak Sarana Jaya. Kemudian diambil oleh Trisakti tahun 1998, melalui lelang BPPN,” pungkasnya.


Asisten Pembangunan Kota Jakarta Timur Kusmayanto


Direlokasi ke Rusun


Bagi pengontrak yang terkena normalisasi asset pemerintah ini, akan diberikan tempat di rusun dengan nilai yang tidak jauh berbeda saat mereka ngontrak di tempat yang saat ini telah rata dengan tanah.


“Mereka akan dikenakan biaya Rp550rb, tidak jauh berbeda dengan harga mereka ngontrak di sini sekitar Rp500rb an. Tetapi di rusun mereka mendapat fasilitas lebih bersih, lebih layak. Mereka dibebaskan akan tinggal maunya sampai kapan,” imbuh Kusmayanto.


Bagi mereka yang memiliki usaha perdagangan dan kiosnya terkena dampak normalisasi, Pemkot siap memberikan tempat usaha yang telah disiapkan.


“Diberikan tempat, ada tempat. Di PD pasar Jaya, Pasar Embrio, sebanyak 9 pedagang,” ujarnya.


Dia juga menegaskan, masyarakat yang terkena normalisasi semuanya bukan pemilik KTP DKI. Namun demikian, dia memastikan bagi mereka pemilik KTP DKI akan diberikan tempat.


“Yang KTP DKI kita akan klarifikasi pindah ke rusun,” pungkasnya.