Maju Saiman Hutabarat (kaos abu-abu) bersama warga lainnya saat memperjuangkan apa yang diyakini sebagai haknya.
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang hari ini dilakukan normalisasi terhadap bangunan versi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur sebagai bangunan liar, menyayangkan pihak Pemkot melakukan penggusuran. Kekecewaannya didasari belum selesainya klarifikasi di pihak berwenang.
Warga yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan, Maju Saiman Hutabarat mengungkapkan, bahwa belum ada klarifikasi atas laporan pihak Pemkot yang melaporkan atas penggunaan lahan yang terletak di sebelah Kampus Trisakti, di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT).
"Jadi setelah diklarifikasi ya kan, pihak polisi seharusnya bertindak. Apabila Kami ditemukan kesalahan, pasti ditindak, ya kan. Tapi mereka melakukan langkah-langkah seperti ini Pak, tanpa tidak menghormati hukum. Padahal mereka sendiri yang telah melaporkan kami ke Kepolisian," ujar Hutabarat, kepada awak media di tengah dilakukannya penggusuran, Kamis, (12/1).
Tanah yang diklaim atas nama orang tuanya, Haji Maras Hutabarat, menurutnya dibeli dari pihak ahli waris, yang saat ini mencapai 1000 m².
"Kami miliki, kita beli dari ahli waris 1000 m² kurang lebih. Ya itu kita beli dari ahli waris dan ahli waris itu kira-kira luas keseluruhannya 4000 lebih," katanya.
Dirinya pun menyampaikan, pihak nya memiliki bukti kepemilikan berupa legalitas surat kepemilikan dari beberapa lembaga.
"Pegang, surat ini ya Pak. Jelas kita ada jual beli waktu pada PPAT itu ada buktinya. Di notaris juga ada ya. Dan kita makanya sudah kita buktikan ke pihak kepolisian ketika di Panggil ya. Bukan kita menyerobot lahan atau melanggar tanah milik Pemda," tegasnya.
"Ini yang kami beli dengan jerih payah orang tua kami. Kami beli Kalau tidak salah tahun 1998 ya, itu kami beli. Dan kelanjutannya di 2008 ya, itu tanah yang terus nyicil lagi. Beli nyicil, beli lagi sehingga jumlahnya hampir 1000 meter persegi," lanjutnya.
Dirinya juga akan melakukan upaya hukum dalam rangka memperjuangkan apa yang diyakininya menjadi haknya.
"Karena negara kita negara hukum, kita hormati. Biar hukum yang melakukan ini. Bagaimana kerugian kami ini, kita upayakan dengan jalur hukum dan juga agar ini diketahui oleh pihak-pihak pemerintahan yang lain, khususnya presiden dan KPK," ungkapnya.
Aset yang tidak berapa lama sudah rata dengan tanah tersebut, dikatakan untuk hari tua orang tuanya. Untuk itu dirinya yakin untuk mengambil upaya hukum dalam memperjuangkan hak yang diyakininya.
"Ya upaya hukum. Akan kami menyurati karena sebenarnya upaya hukum (belum diambil sebelumnya) karena belum ada action dan yang dilakukan, karena kita melakukan action ketika ada hal-hal yang melanggar hukum dong tentunya. Mungkin setelah ini kita akan melakukan upaya-upaya yang dianggap penting buat mempertahankan hak-hak kami sebagai warga negara," pungkas Hutabarat.