AKURATNEWS.ID | DENPASAR — Dari rangkuman data kasus yang terselesaikan di Pengadilan Negeri Denpasar, di tahun 2022 kasus perceraian masih mendominasi perkara gugatan paling tertinggi.
Dari data yang disampaikan PN Denpasar, Senin (2/1/2023) untuk perkara gugatan perceraian di tahun 2022 kemarin, makin meningkat jika dibandingkan kasus perceraian tahun sebelumnya.
"Perkara Gugatan Perceraian di tahun 2022 ada 968 kasus yang terlesaikan. Sedangkan di tahun 2021, sebanyak 893 perkara," terang Gede Astawa, Humas PN Denpasar.
Kenaikan jumlah kasus perkara perceraian yang masuk, ditegaskannya masih menempatkan kasus Pasutri diposisi teratas dalam gugatan.
Sedangkan untuk penanganan perkara pidana, kasus narkotika masih mendominasi yang diselesaikan PN Denpasar. Setidaknya ada 1.193 perkara narkotika yang sudah diputus hakim selama tahun 2022, dimana masih menyisakan lagi 199 perkara (jalani sidang).
Termasuk juga masih tinggi untuk perkara tindak pidana korupsi. "Untuk kasus korupsi, dari 37 perkara yang masuk baru terselesaikan atau sudah diputus sebanyak 35 perkara," lanjut Astawa. (**)