AKURATNEWS.ID | MAKASSAR — Tokoh FPI Makassar, Ustadz Sayful Al-Ayubbi mengatakan, dukungan dari berbagai kalangan terhadap terbitnya PERDA Larangan LGBT terus bergulir.
Mereka mendesak DPRD agar segera menerbitkan Perda larangan LGBT di kota Makassar, dukungan mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam, Aparat penegak hukum hingga walikota Makassar.
"Sejak 19 mei 2022 kami di FPI Makassar telah memberikan usulan draft Ranperda Larangan LGBT di kota makassar kepada DPRD Kota Makassar, karena FPI melihat harus ada ini regulasi hukum tentang hal tersebut, sebab kalau dididamkan bisa konflik berkepanjangan mengundang murka Allah," ucap Sekwil FPI Makassar tersebut.
"Saya sendiri bersama kawan di FPI Makassar, sudah bolak-balik ke DPRD Kota Makassar mendorong itu perda LGBT di Syahkan. Alhamdulillah, terkahir saya dengar sudah masuk penggodokan di komisi D, dan baru-baru ada di media walikota Makassar pak dhani mendukung itu. Sudah lengkap jadinya mulai Ulama dan Umara sepakat semua itu untuk kota Makassar, adanya Perda Larangan LGBT. sudah tidak ada yang bisa halu lagi, atau sudah tidak ada alasan lagi," imbuhnya, hari ini.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan dukungannya atas penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Larangan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
"Kami sangat mendukung penggodokan itu dan kita memang sejak awal menolak LGBT itu karena kita adalah manusia beragama dan beradat," ujarnya di Makassar, Minggu (8/1/2023).
Ia mengatakan, dengan adanya Perda Larangan LGBT, maka segala bentuk kampanye atau aktivitas menyimpang dari kehidupan dan orientasi seksual itu tidak lagi dibenarkan.
"Semoga cepat perdanya digodok dan ditetapkan. Jika perda ini hadir, maka tidak boleh lagi ada kampanye atau aktivitas dari komunitas LGBT," katanya.
Ia menyatakan, jika regulasi itu sebagai bentuk pencegahan dan langkah yang tepat untuk memproteksi generasi muda dari segala bentuk penyimpangan orientasi seksual. (**)