Spanduk perjuangan Karyawan PDAM Bima NTB dalam memperjuangkan haknya/istimewa.
AKURATNEWS.ID, NTB – Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sedang memperjuangkan nasibnya terkait hak gaji mereka yang tertunggak selama 29 bulan. Kebutuhan rumah tangga tentu mempersulit mereka saat gaji yang seharusnya menjadi hak mereka, tidak jelas dalam pencairannya.
Melalui petisi yang disampaikan, para karyawan PDAM Bima NTB ini berharap, PDAM
dan Bupati Bima dapat segera merespon dan menyelesaikan masalah yang ada di
wilayahnya.
“Kami 50 Karyawan PDAM Bima Nusa Tenggara Barat (NTB)
mencari Keadilan Hukum atas Hak- Hak Kami yang tidak dibayarkan oleh PDAM Bima
selama 29 Bulan,” tulis petisi yang sudah ditandatangani sekitar 1.500 orang lebih
dalam waktu dua jam saja, Rabu (4/1).
Petisi yang dituntut oleh para Karyawan PDAM Bima NTB ini
ada 3 tuntutan, berupa:
- Tunggakan Gaji 29 Bulan
- Hak Pesangon karena di PHK sepihak oleh PLT Direktur PDAM sebanyak 50 orang
- Hak atas BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja
Dalam petisi tersebut, para Karyawan juga menyampaikan
bahwasanya, “Proses Hukum telah Kami tempuh, menghasilkan Keputusan Pengadilan
berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) No.05/PDT.SUS.PHI/2022/PN.Mtr tanggal 21
April 2022 Jo.Putusan Kasasi nomor 1303/PDT.SUS-PHI/2022 tanggal 30 Agustus
2022.”
“Putusan pengadilan tersebut TIDAK DI TAATI oleh PDAM Bima
NTB dan Bupati Bima selaku pemilik PDAM Bima,” terang Petisi.
Untuk itu, tentunya dampak dari persoalan ini, 50 karyawan
PDAM Bima tidak bisa menafkahi keluarga serta menyekolahkan anak-anaknya.