AKURATNEWS.ID, BANTEN – Berita sekitar dugaan perselingkuhan menantu dengan mertuanya terus bergulir. Setelah sebelumnya menantu dan mertua ini viral di jagad maya dan media, Rozy sang mantan suami Norma Risma yang diduga melakukan perselingkuhan dengan mertuanya, mendatangi Polda Banten untuk membuat laporan dugaan pelanggaran UU ITE atas dirinya.
Namun demikian, laporan yang dilayangkan masih ditolak oleh Polda
Banten, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto
Silitonga, yang mengatakan laporan tersebut belum dapat diterima kepolisian
karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa.
Shinto mengatakan Rozi yang merupakan eks suami Norma Risma
itu datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu. Kedatangannya
tidak sendiri, tetapi ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto Silitonga, Rabu (4/1), dikutip dari CNN.
Dengan ditolaknya laporan yang disampaikan, Shinto
menegaskan tak ada laporan polisi yang masuk dari yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang
masuk dari RZ di Polda Banten," kata dia.
Selain itu, Shinto menegaskan Polda Banten memastikan
bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus yang ramai di media
sosial (medsos) dan diperbincangkan banyak orang itu. Kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19
Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan
mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap
mencemarkan nama baik seseorang," ujarnya.