Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, yang diselenggarakan oleh INSTRAN/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah membuat Peraturan
Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non-tunal di Jalan Tol,
ketentuan terkait Transaksi Tol Non-tunai Nirsentuh selanjutnya dicabut dan
diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Transaksi Tol Non-tunai Nirsentuh di Jalan Tol.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang
penyelenggaraan transaksi tol non-tunai nirsentuh yang terdiri atas
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan teknologi berbasis sistem
informasi penetapan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang berperan sebagai penyedia
dan pengelola ETC dalam transaksi tol non-tunai nirsentuh.
Penatalaksanaan terkait peraturan tersebut, awal tahun ini
sedang dikebut oleh pemerintah bagaimana transaksi tol dengan menggunakan
teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dapat diaplikasikan
secepatnya di tanah air.
“Teknologi GNSS waktu tunggu itu sudah tidak ada lagi,
nyaris 0 menit. Dengan kecepatan bebas hambatan dan ini menggunakan teknologi
seperti satelit untuk mapping posisi kendaraan yang masuk,” ujar Dr. Ir. Resdiansyah., ST., MT., IPM Vice
President ITS Indonesia, dalam diskusi “Peluang dan Tantangan Implementasi
Sistem Bayar Tol Tanpa Henti” yang digagas oleh INSTRAN, Selasa (7/2).
Terkait dengan resiko pelanggaran yang mungkin saja akan
terjadi dalam penerapan sistem tersebut, pihaknya mengklaim dibantu dengan sistem
penegakan hukum yaitu add way.
“Ini juga akan memberikan efek jera kepada masyarakat,
karena peruntukan jalan tol adalah jalan berbayar dan harus bayar, sehingga
jika tidak bayar ada punishment nya,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menjelaskan, terkait
dengan hal tersebut pihaknya melihat dari sisi kebijakan bagimana menjalankannya.
Ketika peraturannya tidak ada, sehingga kebijakannya juga tidak jelas.
“Ada beberapa hal yang saya anggap penting soal uji coba,
komunikasinya itu harus clear. Karena sekarang kalau kita buka media social komentarnya
macam-macam,” ungkapnya.
Akan menjadi persoalan yang pasti adalah, masih kata Agus, “Kita
belajar dari angkutan udara, yang awalnya cukup merepotkan walaupun sekarang
sudah dapat diselesaikan dengan baik.”
“Saya berharap di sini juga begitu. Kita masuk jalan tol,
uangnya sudah berbayar sendiri, tidak usah diatur-atur meminta tagihan transfer
dan lain-lain. Tetapi apakah ada badan tersendiri (terkait pengelolaan), itu
yang banyak ditanyakan oleh teman asosiasi dan lain-lain. Karena persoalan
jalan tol adalah persoalan cash flow,” katanya.
Menanggapi beragam pandangan, Anggota Komisi V dari Partai
Gerindra Sudewo mengungkapkan, ada kemudahan yang ditawarkan pemerintah. Bagaimana
masyarakat pengguna jalan tol mendapatkan kemudahan layanan dari pemerintah
untuk menggnakan jalan tol. Apalagi masyarakat ini harus melakukan pembayaran,
tidak gratis.
“Apalagi harus membayar. Berarti mereka harus mendapatkan
pelayanan. Jadi perspektif kami sebagai anggota DPR, tentu akan berpikir,
bagaimana semua pihak tidak ada yang dirugikan dan semua pihak ini merasa friendly
dengan aturan perundang-undangan. Jangan sampai kemajuan sebuah teknologi yang
akan diterapkan di dalam kelancaran tol ini, ada pihak yang akan dirugikan,”
imbuhnya.
“Saya ingin memberikan saran kepada pemerintah terutama pada
Kementerian PUPR supaya kajiannya betul-betul berkualitas, jangan sampai ini digunakan,
tetapi malah menimbulkan persoalan kemudian hari,” tegasnya.
Pengelolaan Jalan Tol Non Tunai
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BPJT Ali Rahmadi menjelaskan,
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam hal ini tidak menerima pengumpulan tol,
jadi nanti yang menerima adalah Badan Usaha Pelaksana (BUP) nya kemudian ke
perbankan setelah hasilnya sudah divalidasi, maka dana tersebut langsung
kembali ke BBJT.
“Maka kami tidak sama sekali menerima dana tersebut. Jadi
jika tadi disampaikan kalau kami menerima dana, tidak sama sekali,” kata Ali.
Tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tetap dan BUP
hanya terkait transaksinya saja. Sistem transaksinya saja yang dialihkan oleh BUP,
yang kemudian, untuk sekedar informasi, merubah seluruh peralatan tol dan seluruh
sistem transaski yang ada.
“Dan nanti kami akan diskusi dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rencananya untuk semua peralatan tol yang ada,
apakah bisa dialihkan ke sistem ini. Jadi kalau memang semua peralatan tol ini
nilainya lebih mahal, maka problem atau aplikasi ini cukup reliable untuk dilaksanakan,” pungkasnya.