Notification

×

Iklan

Iklan

Di Depan Anggota DPR, Mahfud MD Sebut Menghalangi Penyidikan Bisa Dihukum

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:12 WIB Last Updated 2023-03-29T15:12:15Z

Menko Polhukam Mahfud MD 


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, menghadiri rapat di Komisi III DPR, demi memberikan penjelasan mengenai temuan PPATK tanpa ditutup-tutupi.

 

Rapat yang di awalnya sudah terasa memanas tersebut, menjadi salah satu panggung Mahfud MD, untuk menjelaskan apa yang selama ini telah diungkapkannya terkait dana transaksi janggal Rp 349 triliun, yang mana transaksi tersebut diduga tindak pidana pencucian uang, yang terjadi di bawah Kementerian Keuangan.

 

Mahfud menjelaskan, dalam memberikan keterangan dirinya tidak pernah menyebutkan hal yang memang telah diatur tidak boleh disebut, seperti halnya identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya.

 

“Profil entitas,  profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi, yang terlapor, nilai, tujuan transaksi, itu semua tidak boleh disebut. Nah, saya tidak menyebut apa-apa, hanya menyebut angka agregat. Oleh sebab itu saya harus jawab dahulu tiga orang (yang menyebut bisa dikasuskan hukum),” ungkap Mahfud, dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).

 

“Pak Arteria. Wah… Ini bisa diancam dengan hukuman pidana 4 tahun, karena itu terpancing si Bonyamin itu, ngelaporin betul meskipun dia guyon sebenernya. Biar yang dipanggil itu biar menjelaskan biar pak Arteria, jika dipanggil oleh Polisi. Karena ada laporan lalu apa masalahnya,” lanjut Mahfud.

 

Lebih jauh Menko Polhukam menjelaskan, dirinya merupakan Ketua dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang diangkat oleh Presiden berdasarkan SK Pengangkatan, yang memiliki hak dalam setiap pelaporan.

 

“Begini saudara. Apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, dia (PPATK) boleh lapor, boleh saya minta. Loh kamu kan ke Pak Presiden? Loh, memang kenapa, saya ketua, diangkat oleh presiden ada SK nya. Terus kenapa ada ketua, ada Komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu,” jelas Mahfud.

 

Mahfud juga menegaskan, apa yang diungkapkan Anggota DPR dalam hal ini Arteria Dahlan, yang mengatakan bisa dihukum pidana karena membocorkan informasi, bisa mengatakan hal yang sama kepada Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), dalam hal ini Budi Gunawan.


“Beranikah saudara, Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu, anak buah langsung presiden, bukan anak bauahnya Menko Polhukam. Tetapi setiap minggu selalu laporan dan ini resmi, info intelijen kepada Menko Polhukam. Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara. Berani gak menurut pasal 44, kan persis seperti yang anda baca kepada saya. Bahwa, kalau menyampaikan ke Menko Polhukam 10 tahun, nah Pak BIN menyampaikan, bukan ke Presiden, tapi ke saya,” paparnya.

 

“Terus kenapa gak boleh, apa gunanya. Ini penting saudara. Karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen,” lanjut Mahfud.

 

Mahfud juga menegaskan, apa yang dilakukan kali ini bukanlah yang pertama dalam memberikan pelaporan-pelaporan terkait hal menyimpang, khususnya dalam bidang Korupsi.

 

“Ini sudah dilakukan banyak, kok saudara baru ribut sekarang. Kita yang mengumumkan kasus Indosurya. Yang bebas dari pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak. Itu kan PPATK, kok baru ribut soal ini (dana Rp349 T). Lukas Enembe, ketika ditersangkakan, ngamuk-ngamuk. Rakyatnya turun. Saya panggil PPATK. Umumkan, uangnya dipreeze. Kalau tidak begitu tidak bisa ditangkap dia,” ungkap Mahfud.

 

Untuk itu, Mahfud menegaskan untuk tidak perlu melakukan gertak-gertak dalam hal ini, yang mana menurutnya dirinya pun dapat melakukan hal serupa.

 

“Oleh sebab itu saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa juga menggertak saudara. Bisa dihukum menghalangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi,” ungkap Dia.

 

“Saya bisa saudara menghalangi penegakan hukum. Jadi jangan main ancam-ancam begini, kita ini sama,” pungkas Mahfud.