Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud Md, siap hadir ke DPR/Istimewa
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Polemik informasi transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud Md, terus bergulir. Bahkan, public di dunia maya bahkan menilai kasus ini telah menimbulkan kubu dalam polemiknya, yang mana diketahui pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyenggol soal pembuka informasi tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.
Diketahui, Mahfud MD sebagai orang yang telah membuka
perkara tersebut ke muka umum, mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349
triliun, yang mana transaksi tersebut diduga tindak pidana pencucian uang.
"Lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal
antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di
kementerian keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan
sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu
pencucian uang," kata Mahfud seusai pertemuan dengan Jokowi di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Untuk itu, Menko Polhukam ini siap datang ke DPR menghadiri
rapat di Komisi III DPR. Dia akan memberikan penjelasan mengenai temuan PPATK
tanpa ditutup-tutupi.
"Saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan
sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena presiden kita ini
menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan saya siap datang hari Rabu, jam 2," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, kedatangannya kali ini tidak hanya
sendiri. Dirinya akan didampingi sejumlah pejabat, yang mana dalam hal ini kapasitas
Mahfud datang ke Komisi III DPR juga selaku Ketua Nasional Pencegahan dan
Pemberatan TPPU.
"Dan saya akan didampingi oleh beberapa pejabat eselon
1 dari para anggota komite ketua nasional komite pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang. ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri
dan lembaga. Kita cukup ditemeni oleh eselon 1 nya," pungkasnya.