AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Bayang-bayang ketidak pastian global terkait ekonomi dunia terus membayangi Negara-negara di dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Menghadapi ketidakpastian tersebut langkah strategis tentu saja menjadi salah satu upaya yang mesti diambil, seperti halnya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu
melalui program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan
yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya
saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya
dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti
dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” kata Plt.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian
Perindustrian Ignatius Warsito dalam Acara Launching dan Sosialisasi
Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri
Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu.
Kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil
yang baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai
USD13,83 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.
“Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34%
(YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional,” imbuhnya.
Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada
industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13
perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar.
Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian
(reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan
yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24
Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri
Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.
Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas
masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau
dipersingkat apabila diperlukan. Adapun mesin atau peralatan yang dapat
diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan
pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah
terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki.
Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun
dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.
Warsito menambahkan, beberapa kebijakan lain telah
diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk
mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas
dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan
Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies
industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan
kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.
“Perusahaan industri TPT diharapkan dapat memanfaatkan
program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi
dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada
umumnya,” tutup Warsito.