Ilustrasi Remisi Hari Raya Nyepi bagi Narapidana beragama Hindu/Istimewa
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Berkah kebebasan dirasakan oleh narapidana beragama Hindu kali ini. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945, dari sekitar 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) dan Tiga di antaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti merinci, 1.463 narapidana memperoleh
RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi
yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung
bebas setelah menerima remisi,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).
“ Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu
Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat
69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang,” lanjut Rika
mengungkap.
Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga
binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi
syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi
negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan
mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka
telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan
Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan
motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,
sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat
anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai
dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di
sebagian besar Lapas dan Rutan.
Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan
Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842
orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan.