Notification

×

Iklan

Iklan

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Akurat Dinilai akan Sukseskan ‘MLFF’

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:03 WIB Last Updated 2023-03-21T15:03:52Z

Para Narasumber dalam Diskusi Publik Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, yang terdiri dari beragam latar belakang, dari pihak Pemerintah hingga masyarakat demi mencapai regulasi yang sempurna/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Rencana dalam memebrikan kemudahan dalam rangka realisasi di jalan tol, pemerintah tengah berupaya menggodok segala kebutuhan hingga permasalahan yang akan timbul nantinya, demi mencapai kebijakan yang sempurna dalam implementasi pembayaran tol nir sentuh tak henti, yang kini disebut dengan konsep MLFF (multilane free flow).


Rencana Pemerintah untuk mengimplementasikan MLFF merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan terkait dengan perkembangan teknologi di sector transportasi. 


Setelah pemerintah berhasil melakukan transformasi pembayaran tol dari tunai ke non tunai dalam waktu singkat (2017), sekarang Pemerintah bermaksud melakukan transformasi lagi dalam pembayaran tol yang tidak mempergunakan palang pintu. 


Dari kajian yang ada, pemakaian palang pintu tol dapat menciptakan tundaaan perjalanan 3-7 detik dan secara akomulatif dapat menimbulkan kerugian mencapai empat triliun rupiah dalam setahun akibat dari pemborosan BBM dan waktu yang terbuang saat terjadi tundakan masuk ke tol. “Dengan sistem MLFF diharapkan tundakan tersebut akan hilang,” ujar Ketua INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Ki Darmanintyas, Selasa (21/3).


“Penerapan sistem pembayaran tol lewat sistem tanpa henti sebetulnya sudah jamak dilakukan di negara-negara maju. Jadi bukan sesuatu yang baru sama sekali. Justru kita akan disebut ketinggalan bila masih tetap memakai sistem yang sekarang, yaitu menggunakan kartu,” lanjut Tyas. 


Jadi penggunaan intelligent transportation system (ITS) untuk pembayaran tol merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan lagi. Persoalan akan memakai OBU (on board unit) sepenuhnya atau kombinasi antara OBU dan aplikasi di HP, itu adalah soal pilihan jenis teknologi saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Yang paling penting adalah transformasi teknologi pembayaran tol tidak mungkin ditarik mundur ke belakang. 


INSTRAN dalam hal ini, soal menentukan pilihan teknologi yang akan dipakai di MLFF sebetulnya jauh lebih mudah karena banyak ahli IT di Indonesia saat ini. Yang menjadi tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar. Ada dua masalah yang perlu dicermati. 


“Pertama adalah sampai sekarang masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomer polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol.” 


“Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakainya. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B,” papar INSTRAN. 


Agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan regristrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib. Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan. 


Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal. Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi. Data yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja juga menunjukkan bahwa pendapatan dari BBNKB dan pajak progresif jauh bila dibandingkan dengan bayar pajak reguler. 


Bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF, karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK. Registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat selain akan meminimalisir tingkat pelanggaran dalam MLFF, juga akan mensukseskan penegakan hukum secara elektronik (ETLE). Oleh karena itulah kita perlu mendorong terwujudnya registrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib. 


INSTRAN Menilai


Dalam catatan INSTRAN ada lima hal perlunya registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat, antara lain:


  1. Kendaraan bermotor (roda 2 maupun 4) menggunakan BBM.  Keakuratan data Regiden amat diperlukan untuk penyediaan BBM maupun pengalokasian subsidi BBM
  2. Kendaraan bermotor juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak, sangat tidak adil mrk berkontribusi merusak jalan tapi tdk bayar pajak
  3. Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh JR. Sangat tidak adil bila mereka menerima santunan tapi tidak bayar premi
  4. Kendaraan yang bodong itu juga mengeluarkan polusi udara dan suara, maka wajib bayar pajak
  5. Kendaraan bermotor juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan, kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan


INSTRAN juga merekomendasikan, sebagai upaya untuk melakukan percepatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka: 


  1. Perlu dibentuk BADAN REGISTRASI KENDARAAN (BRK) 
  2. Perlu ada regulasi yang memaksa, misalkan Pertamina dan SPBU lain hanya melayani pengisian BBM hanya untuk kendaraan bermotor yang bayar pajak
  3. Pemberian santunan kecelakaan dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada mereka yang bayar pajak