Notification

×

Iklan

Iklan

Mengapa RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan?

Sabtu, 08 April 2023 | 16:45 WIB Last Updated 2023-04-08T09:45:29Z



AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) dinilai banyak pihak penting dilakukan, Selain sebagai sarana pencegahan, RUU ini menjadi jalan untuk melacak tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Namun demikian, di tengah kondisi tekanan untuk mendorong pengesahan ini segera dilakukan, namun tidak sedikit pihak yang menilai pengesahan kedua RUU yang "terlihat" sulit disahkan oleh DPR.


Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Alih-alih kasus Alun Trisambodo membuka kasus-kasus terkait korupsi, RUU ini penting diteken setelah banyak pejabat diketahui memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan mereka, sekaligus memudahan pengusutan tindak pidana korupsi. 


"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi saat meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.


Di tengah beragam pandangan dan komentar terkait ketidak seriusan DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membantah pihaknya tidak serius membahas RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana. 


“Justru, DPR dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah,” ujarnya, dilansir dari suara.


Diketahui, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.


"Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi dalam pesan singkat yang diterima Parlementaria, waktu lalu.


Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.


“Silakan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” imbuhnya.


Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3) lalu, dan tersebar di dunia maya, bagaimana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR untuk pengesahan RUU tersebut, saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.


“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud kala itu.


Hingga kini pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) terus bergulir bak bola panas, menunggu gol tercipta yang ditunggu-tunggu masyarakat, mengingat alasan dan manfaat RUU tersebut segera disahkan.