Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Kesehatan Diharap Perbaiki Kesehatan Nasional

Senin, 03 April 2023 | 20:13 WIB Last Updated 2023-04-03T13:13:10Z

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi/FMB9


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sebagai bidang terus berkembang, Layanan kesehatan perlu diatur. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki sistem kesehatan Nasional secara menyeluruh.


Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi, menyambut baik inisiatif DPR mengajukan RUU Kesehatan dan mengatakan bahwa ini merupakan langkah positif untuk memastikan pelayanan kesehatan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dia pun mengungkapkan, Indonesia memiliki obesitas regulasi di sektor kesehatan yang paling banyak di dunia. 


Saat ini, terdapat 15 Undang-Undang yang mengatur sektor kesehatan di Indonesia, yang berpotensi menimbulkan konflik norma, distorsi, dan malfungsi.


“Contohnya ketika pandemi, menetapkan status pandemi saja, itu ada 4 UU berbeda yang mengatur. Bagaimana dengan layanan primer?” ujarnya dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan’, Senin (3/4).


Menurutnya, akibat obesitas regulasi ini, banyak konflik norma yang muncul, sehingga implementasi regulasi kesehatan menjadi bermasalah. 


Konflik norma tersebut dapat mengakibatkan mal-interpretasi, mal-implementasi, dan capacity problem.


“Alhasil, untuk menjadi seorang dokter di Indonesia pun sangat sulit karena UU-nya yang berbelit-belit. Padahal rasio dokter kita masih jauh dari standar WHO, yaitu hanya 0,68 per 1.000 penduduk, jauh di bawah negara ASEAN lain di angka 1,2”, imbuhnya.


Redi berharap, RUU Kesehatan dapat mempermudah pendirian program studi kedokteran, sehingga dapat mendukung produksi dokter yang lebih cepat. 


Selain itu, RUU ini juga memberikan ruang fasilitas yang lebih merata di luar Pulau Jawa dan memperluas distribusi layanan kesehatan. 


RUU ini diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia kesehatan di Indonesia. Dengan adanya RUU Kesehatan, diharapkan regulasi kesehatan di Indonesia menjadi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.