AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sejak pukul 09.25, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo dkk, kali ini tanpa dihadiri oleh pihak pengaju banding.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan identitas hingga dakwaan Ferdy Sambo dkk, walaupun dikursi terdakwa hanya terdapat kursi kosong..
Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding Ferdy Sambo.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka,” kata Binsar di Gedung PT DKI, Rabu (12/4), dilansir dari Keadilan.
Binsar memaparkan, setidaknya ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. Pertama, PT DKI tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.
Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
“Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan,” ujarnya.
Diketahui, hari ini Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan banding di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya, Sambo telah divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.