Putusan penolakan banding Ferdy Sambo, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta barat akhirnya menguatkan putusan mati yang diberikan oleh Pengadilan Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo ditolak, yang mengantarkannya tetap dihukum pidana mati dan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Selain itu, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” putus Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Atas putusan tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Putusan penolakan banding Ferdy Sambo tanpa dihadiri oleh terdakwa, yang mana disampaikan Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan, pihaknya tidak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding Ferdy Sambo.
Ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. Pertama, PT DKI tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.
Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.