AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD, saling lempar pernyataan terkait pemberitaan aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang mengalir ke tiga partai politik.
Dari informasi yang beredar Mahfud memberikan pernyataan
bahwa aliran dana BTS mengalir ke tiga partai, yakni PDI-P, Nasdem dan
Gerindra, seperti yang dicapture oleh Anggota Komisi III DPR RI, fraksi
Demokrat Benny K Harman.
“Apa bener informasi itu pak Mahfud. Sebaiknya kalo
informasinya belum jelas jangan dibuka ke public,” ujar Benny, dengan
menyematkan capture pemberitaan salah satu media nasional, dalam status
twitternya di akun @BennyHarmanID.
“Tapi jika benar harus diusut tuntas.Hanya aku tanya,
mengapa melapor ke presiden, why tidak langsung saja melaporkan informasi itu
ke KPK atau kpd Kejaksaan Agung?#RakyatMonitor#,” lanjut Benny.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Benny, Mahfud MD
segera memberikan balasan klarifikasi atas pemberitaan yang ada.
“Info itu tdk akurat, pak Benny. Sy tak prnh menyebut nama
parpol. Sy ditanya oleh wartawan yg menyebut nama bbrp parpol menerima aliran
dana,” balsnya dalam twitternya.
“Sy jawab bhw sy mendengar info itu tp bg sy itu hny gosip
politik. Sy sdh lapor kpd Presiden. Dibawah ini video pernyataan sy yg benar👇🏼,” lanjut Mahfud sambil menyematkan video Presscon
dirinya di Kominfo yang diunggah oleh Media Nasional.
Sebelumnya dari berita yang berdar, Mahfud
telah mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara
itu mengalir ke tiga partai politik.
“Saya dapat informasi itu dan saya sudah
lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni,
biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I
Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Kejagung Koordinasi ke PPATK Telusuri
Aset dan Aliran Dana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Mahfud mengatakan bahwa
pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G itu
berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH). Ia mempersilakan Kejaksaan
Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan itu.
“Oleh sebab itu, saya persilakan
kejaksaan atau KPK,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menganggap informasi tersebut
sebagai gosip politik.
“Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin
menimbulkan kemelut politik,” ujar dia lagi. Proyek pembangunan menara BTS 4G
itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Dalam perkara BTS, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara
dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.