Notification

×

Iklan

Iklan

Penipuan Catut Nama Yeti Wulandari, Modusnya Pinjam Uang dan Lain-lain

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:51 WIB Last Updated 2023-05-17T06:51:45Z



AKURATNEWS.ID, DEPOK- Kiprah Yeti Wulandari sebagai figur dewan dari unsur pimpinan di DPRD Kota Depok ternyata telah dimanfaatkan orang lain untuk melakukan aksi kriminal bermodus penipuan. 


Hal itu diketahui Yeti melalui informasi dari sejumlah teman pada pagi hari tadi. "Saya baru dapat kabar pagi hari tadi dari teman sekolah dan rekan lainya lewat percakapan di grup," kata Yeti Rabu,(17/5).


Lantaran itu, Ia juga menginformasikan perihal pencatutan nama dirinya yang dilakukan orang lain tersebut pada sejumlah grup whatsapp. 


"Mohon maaf jika ada yang menghubungi bapak dan ibu maupun teman-teman sekalian dengan tujuan meminjam uang, lelang mobil, atau hal hal lain," ungkap Yeti melalui pesan dalam salah satu grup whatapp.


Politisi asal Partai Gerindra Depok itu juga menyampaikan pesan dalam grup whatapp agar memblokir nomor yang mengatasnamakan dirinya itu.


"Mohon di blok saja karna ini penipuan dan bukan dari saya. Nomor ini bukan nomor whatapp saya. Mohon maaf sebelumnya atas ketidak nyamanan ini," imbau Yeti sekaligus informasikan dalam grup whatapp nomor si pelaku yang mencatut nama dirinya memggunakan nomor telephone 0857-7466-2330. 


Meski nama baik dirinya sudah dicatut orang lain untuk lakukan penipuan, sejauh ini Yeti tampak masih belum mau lakukan upaya lebih jauh lagi mengarah ranah hukum. 


Seperti diketahui, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. 


Adapun bunyi Pasal 378 yakni, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.