AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pedagang hewan qurban khususnya para pedagang dadakan sudah banyak ditemui. Hal ini cukup menjadi pertanda, Idul Adha sudah semakin dekat.
Hari raya Idul Adha menjadi salah satu hari sakral bagi umat muslim. Momen ini menjadi hal yang ditunggu, bukan hanya bagi umat muslim. Pasalnya sebagai hari raya, tentunya pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional, yang berimbas kepada agenda liburan bagi masyarakat tanah air.
Pemerintah telah menetapkan Libur Hari Raya Idul Adha 2023, sekaligus menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk salah satunya libur Idul Adha.
Pemerintah juga menetapkan, hari raya Idul Adha, seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers, dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.
Sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi: - 1 Januari libur Tahun Baru 2023, 22 Januari libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 18 Februari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Maret libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 7 April libur Wafat Isa Almasih, 22-23 April libur Hari Raya Idulfitri 1444 H, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 18 Mei libur Kenaikan Isa Almasih, 1 Juni libur Hari Lahir Pancasila, 4 Juni libur Hari Raya Waisak 2567 BE.
Tanggal 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H, 19 Juli libur Tahun Baru Islam 1445 H, 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan RI, 28 September libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember libur Hari Raya Natal
Pada 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha bagi umat muslim, seperti yang telah pemerintah sepakati.
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama 2023 ditetapkan, tanggal 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 23 Maret libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21, 24. Tanggal 25 dan 26 April libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 2 Juni libur Hari Raya Waisak, 26 Desember libur Hari Raya Natal Adapun dari total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari.
Libur nasional ini tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.
Selanjutnya, penetapan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.