Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan Ditolak MK, Pemilu Tetap Sistem Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 14:34 WIB Last Updated 2023-06-15T07:34:35Z

Hakim MK Anwar Usman/dok MK


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Setelah beberapa waktu terakhir menjadi tanda tanya dan menjadi kekhawatiran bagi sebagian partai politik khususnya para calon legislatif, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu hari ini. 


Dengan ditolaknya gugatan sistem pemilu, terkait uji materi sistem pemilu, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan tetap dengan sistem proporsional terbuka.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).


Hakim MK Arief Hidayat dalam putusannya  mengajukan dissenting opinion. Yang mana MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.


"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," tegas hakim Saldi.


Karenanya, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.


"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," tegas Saldi.


Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. 


Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali


"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.


Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.


"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.


Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Ke-enam orang ini mengajukan uni materi dengan harapan MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.