AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Isu kesehatan, lingkungan, menjadi sarana dalam kampanye Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Banyak kalangan yang menilai, persaingan usaha dalam iklan yang disodorkan menjadi hal yang dinilai negatif, disaat persaingan usaha yang sehat dijunjung tinggi.
Seperti pada produk Le Minerale, yang mengusung kemasan galonnya dengan sekali pakai, harus menerima kampanye yang menyudutkannya. Sebagai produk yang diklaim berasal dari dalam negeri, brand ini sukses menggondol pasar market leader yang telah merajai pasar AMDK selama beberapa dekade.
Dalam diskusi media Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) bertema 'Menyikapi Hoax dan Negative Campaign Dalam Persaingan Bisnis AMDK' di Jakarta, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa salah satu modus negative campaign tersebut adalah mengaitkan produk perusahaan dengan isu lingkungan.
Galon Le Minerale dicap 'tidak peduli lingkungan' hanya karena dipasarkan dengan model penjualan beli putus. Jika melihat dari produknya, kemasan galon Le Minerale diklaim terbuat dari jenis plastik mutakhir, sama dengan plastik air mineral bermerek kemasan botolan, yang notabene lebih aman, ramah lingkungan dan bebas dari risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A (BPA).
Redaktur pelaksana media online Validnews.id , Faisal Rachman, mengakui banyak kasus persaingan usaha yang tak sehat menggunakan media massa sebagai arena tempur. Salah satu kasus yang cukup mencuat ke publik adalah persaingan antara produsen AMDK antara Aqua versus Le Minerale.
“Persaingan usaha yang tak sehat yang menggunakan media massa sebagai arena berperang tentunya lebih 'panas' lagi karena adanya media massa yang kurang jelas identitasnya,” katanya.
Menurut Faisal, dari 47.000 media massa per Januari 2023, hampir 80% di antaranya merupakan media "abal-abal", yang beritanya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dia melanjutnya, banjir inovasi dan kreativitas komunikasi Le Minerale memunculkan berbagai isu black campaign di sejumlah media tak jelas belakangan ini.
Selain soal isu lingkungan dan keamanan produk Le Minerale, pemberitaan fitnah atas Le Minerale bermunculan dan bahkan merambah media sosial.
Menariknya, Faisal melihat bahwa serangan negative campaign muncul justru ketika brand AMDK nasional itu sukses mencetak pertumbuhan pasar. Faisal menyitir data dari Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) yang menyebutkan bahwa volume penjualan AMDK galon bermerek meningkat 3,64% pada 2022 dengan total produksi mencapai 10,7 miliar liter dan penjualan Rp 9,7 triliun.
Dari angka itu, volume penjualan galon berbahan kemasan plastik PET, termasuk yang diproduksi Le Mineral, meningkat pesat hingga 31% menjadi 818 juta liter. Ini lonjakan tajam bila dibandingkan dengan volume penjualan Danone Aqua yang justru susut 0,67% menjadi 6,5 miliar liter meski secara keseluruhan, Danone Aqua tercatat masih menguasai sekitar 60% pasar galon bermerek nasional.
Terbaru, sejumlah influencer mendadak tampil menyiarkan konten yang mendiskreditkan Le Minerale dan sejumlah brand lainnya. Contoh terbaru mudah dilihat pada konten Tiktok dari @prazteguh yang dengan jelas dan nyata memfitnah sejumlah brand yang digambarkan berasa pahit dan lain sebagainya.
Anehnya, kampanye berbayar itu hanya memuji satu brand, yakni si pemimpin pasar. Tengok pula kampanye negatif di media macam Mantra Sukabumi, yang menyebut 5 bahaya tersembunyi pada produk Le Minerale.
Belakangan, media bagian dari Pikiran Rakyat Media Network ini menghapus beberapa artikelnya.
Faisal mengingatkan media untuk cermat mendeteksi upaya black campaign serupa, termasuk dalam isu lingkungan.
"Praktik 'greenwashing' perlu diwaspadai sehingga media tak terjebak mengkampanyekan hal yang justru keliru," tegas Faisal.
'Greenwashing', katanya, mudah dikenali dari laku perusahaan atau organisasi yang jor-joran mencitrakan dirinya ke publik sebagai perusahaan "ramah lingkungan" ketimbang meminimalkan dampak negatif produk dan aktivitas perusahaan pada lingkungan.
"Dengan greenwashing, perusahaan bisa memunculkan dirinya sebagai pahlawan lingkungan padahal, bisa jadi, dia adalah salah satu pencemar plastik di lingkungan nomor wahid,” ujar Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Center For Entrepreneurship, Tourism, Information and Strategy Pascasarjana Universitas Sahid, Algooth Putranto, menilai media saat ini belum maksimal dalam menyajikan berita terkait isu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon, utamanya dari aspek kesehatan maupun aspek lingkungan hidup.
Dia mencontohkan masih minimnya pemberitaan yang komprehensif terkait risiko Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.
“Misalnya, jika regulator mengatakan BPA pada galon polikarbonat aman asalkan sesuai dengan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI), media seharusnya aktif menggali dasar pernyataan tersebut. Ini perlu dilakukan karena di Eropa dan Amerika, sejak lama sudah ada peringatan dan bahkan larangan dari orotitas keamanan pangan atas kemasan pangan yang berisiko mengandung BPA,” katanya.
Sebagai catatan, BPA adalah senyawa kimia yang dapat memicu kanker, gangguan hormonal dan kesuburan pada pria dan wanita, serta gangguan tumbuh kembang janin dan anak. Jamak digunakan sebagai bahan baku produksi galon guna ulang, senyawa tersebut diketahui mudah luruh dari kemasan galon dan rawan terminum oleh konsumen hingga ke level yang melebihi ambang batas aman.
Risiko inilah yang mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan sebuah regulasi pelabelan risiko BPA untuk mengantisipasi dampak kesehatan publik di masa datang.
Menurut Rambu
Menurut Algooth, media bisa berkontribusi dalam pendidikan publik terkait risiko BPA dengan mengangkat sisi keekonomian produksi galon polikarbonat. Media, menurutnya, bisa menyajikan fakta bahwa bahan dasar galon polikarbonat sebagian besarnya impor, dengan harga US$ 4 per kilogram.
Sementara untuk produksi galon dengan kemasan Polietilena Tereftalat (PET), jenis plastik yang bebas BPA, bahannya cukup tersedia di dalam negeri dengan harga hanya seperempatnya, US$ 1/Kg.
Lebih jauh, Algooth berharap media tuntas membuka nama produsen galon yang masih menggunakan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA.
“Jika merujuk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers , media harusnya tidak perlu takut karena ini kepentingan umum (pasal 3 dan pasal 6). Tentu harus diingat, ada hak jawab dan koreksi (pasal 1) yang harus dihormati media ketika ada pihak yang merasa perlu menggunakan hak tersebut," lanjut Algooth.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengurus Pusat Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I), Susilo Dwihatmanto, menjelaskan kepada jurnalis KJEJ melalui sambungan telepon, bahwa berbagai bentuk negative campaign harus dihentikan.
“Kami sudah menyiapkan rambu-rambu beriklan yang jelas. Dengan demikian segala upaya iklan yang menjelekkan competitor lain baik di media massa konvensional maupun di media social itu tidak etis,” ujar Susilo dengan tegas.
Susilo memaparkan, berbagai rambu terkait etika periklanan sudah dituangkan dalam panduan Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020.
“Meski demikian kita juga harus memahami bahwa etika lebih ke pedoman. Spiritnya adalah self regulations. Bagaimana membuat iklan secara lebih beretika,” tegas Susilo.
Di akhir acara Diskusi KJEJ, Burhan Abe, jurnalis senior sekaligus pemimpin redaksi media online Sorogan.id menyimpulkan selaku moderator bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, dan menjelang tahun politik, sebaiknya produsen menghentikan segala negative campaign dan berfokus memberikan produk terbaik untuk masyarakat.
“Sehingga masyarakat dan berbagai stakeholders industry AMDK lainnya tidak dibuat bingung dengan berbagai pemberitaan maupun promosi negatif di media massa dan media sosial. Fokuskan segala upaya untuk menciptakan ketenangan di masyarakat sekaligus tanpa henti berinovasi memberikan produk berkualitas yang aman dan menyehatkan masyarakat,” pungkas Burhan.