Notification

×

Iklan

Iklan

Wisuda TK, SD, SMP dan SMA Jadi Sorotan, Kemendikbud Katakan Begini

Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:21 WIB Last Updated 2023-06-17T05:54:31Z



AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Sejak tahun 2000an, aktivitas wisuda merambah ke tingkat SD, SMP, SMA bahkan tingkat Kanak-kanak yakni TK. 


Kegiatan wisuda untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA menjadi sorotan belakangan ini. 


Sejumlah pihak termasuk para orang tua mengaku keberatan jika wisuda dilakukan pada jenjang pendidikan TK hingga SMA.


Dikutip dari laman Republika, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai acara wisuda di tingkat sekolah mempunyai manfaat yang tidak jelas dan bersifat pemborosan. 


Ubaid meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tegas melarang kegiatan tersebut yang memberatkan orang tua tersebut.


"Nggak perlulah ada acara-acara wisuda yang tidak jelas manfaatnya kecuali hanya hura-hura," kata Ubaid.


Menurut Ubaid, orang tua sudah pusing mencarikan dana agar anak bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut dan tak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tak berkaitan dengan pendidikan. 


Ubaid menegaskan, jika ada yang meminta sumbangan untuk acara wisuda di sekolah, maka itu jelas merupakan sebuah pungutan liar (pungli).


Menanggapi fenomena yang dinilai telah menjadi budaya di sekolah tingkatan tersebut, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, menjelaskan terkait dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan Pendidikan dari jenjang PAUD atau TK, SD, SMA hingga SMA, dinilai sebagai kegiatan yang opsional. 


"Maka dengan ini Kemendikbudristek menyatakan kegiatan wisuda merupakan kegiatan opsional," ujarnya.  


Lebih jauh, mengutip Permendikbud, yang menjelaskan soal komite sekolah, setiap kegiatan perlu dilakukan diskusi dan musyawarah. 


"Kemendikbudristek melalui Permendikbud nomor 75 tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, menegaskan bahwa kegiatan bersama satuan pendidikan yang melibatkan orang tua, untuk dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan komite sekolah," tegasnya. 


Selain itu, masih kata Anang, Kemendikbudristek juga menghimbau kepada pihak sekolah dapat bekerja sama dengan komite sekolah bersama dengan persatuan orang tua dan guru. 


"Pihak Sekolah dapat bekerjasama dengan komite sekolah bersama dengan persatuan orang tua dan guru, untuk menentukan pilihan terbaik bagi setiap sekolah. Pilihan terbaik yang ditetapkan, tidak boleh membebani pihak orang tua," pungkasnya.