Notification

×

Iklan

Iklan

Imigrasi Karawang Dampingi Kepulangan WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW

Jumat, 07 Juli 2023 | 13:35 WIB Last Updated 2023-07-07T06:35:06Z

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan, ketika mendampingi pemulangan Huang Zih Ming, WNA asal Taiwan yang dirawat TKW asal Karawang, Siti Aisah.


AKURATNEWS.ID, KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang lakukan pendampingan kepulangan Huang Zih Ming, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat oleh mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Siti Aisah. 


Huang Zih Ming kembali ke Taiwan pada Kamis (06/07/2023) melalui Terminal  3 Bandara Soekarno Hatta dengan jadwal penerbangan pukul pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taiwan Taoyuan International pukul 21.15 waktu setempat.


“Keputusan pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan, ketika mendampingi pemulangan Huang Zih Ming, WNA asal Taiwan yang dirawat TKW asal Karawang, Siti Aisah.


Dalam perjalanannya, lanjut Barlian, Huang Zih Ming akan didampingi oleh 4 (empat) orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan. 


Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming akan dijemput oleh pihak KDEI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. 


Adapun biaya pemulangan/pendeportasian Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.


Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan. 


“Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.