Lembar copy bukti setoran retribusi dari pedagang di pelataran timur Pasar Larangan, Candi ke rekening Disperindag Sidoarjo. |
AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Akhirnya, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, Hudi Prasetyo menanggapi soal beredarnya lembar copy bukti setoran retribusi dari pedagang pancakan yang sempat menempati pelataran sebelah timur Pasar Larangan, Candi.
Yakni, setoran retribusi sebesar Rp26 juta yang ditransfer melalui Bank Jatim dengan nomor rekening 0261098xxx atas nama Disperindag Sidoarjo tertanggal 31 Mei 2023.
Dia membenarkan adanya transferan setoran retribusi tersebut, namun setoran ini atas inisiatif pedagang sendiri.
Pasalnya, Disperindag telah menghentikan pelayanan terhadap para pedagang di pelataran timur Pasar Larangan itu sejak tahun 2020 silam.
"Jadi, mulai tahun 2020 kita sudah tidak melayani mereka, karena kita akan merealisasikan program pembangunan taman di pelataran timur Pasar Larangan," terangnya saat dikonfirmasi awak media siber ini, Rabu (16/8/2023).
Dia pun menandaskan, sebelum pembangunan taman, pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi agar semua pedagang di pelataran timur berpindah ke tempat yang sudah disediakan di sebelah barat Pasar Larangan.
"Ternyata, mereka tidak mendukung program kita, karena menolak relokasi. Justru berulah menyetor Rp26 juta ke rekening Disperindag," cetusnya.
Bahkan, terkait setoran retribusi itu, pihaknya sudah meminta mereka untuk mengambilnya kembali, tapi diabaikan.
"Terus terang, setoran retribusi itu sudah masuk ke Kasda" pungkasnya. (Way)