Notification

×

Iklan

Iklan

'Bentuk Apresiasi,' Siaga 98 Minta Cabut Sanksi terhadap Satpol PP Garut yang Dukung Gibran

Senin, 15 Januari 2024 | 05:47 WIB Last Updated 2024-01-14T22:55:11Z

 

Pegawai Kontrak Satpol PP Garut/Ist

AKURATNEWS.ID, GARUT - Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait sanksi yang dikenakan terhadap beberapa pegawai Kontrak Satpol PP Garut dalam unggahan video yag viral mendukung Gibran Rakabuming Raka.

“Bahwa, beberapa pegawai kontrak Satpol PP yang beberapa waktu lalu menyampaikan apresiasinya pada Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda masa depan tidaklah dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan terkait pemilu dan/atau aturan terkait netralitas ASN/pegawai berstatus biayai negara,” katanya dalam keterangannya, Minggu (14/1).

 

Lanjut Hasan, “Sebab, berdasarkan informasi yang saya dapatkan, waktu (tempus) pembuatan video tersebut sebagai bentuk apresiasi dibuat sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres di KPU yakni 19-25 Oktober 2023.”

 

Lebih jauh Hasan menjelaskan, Video tersebut dibuat dan sempat beredar sebelum masa pendaftaran dan/atau Gibran Rakabuming Raka belum menjadi Bakal Cawapres.

 

“Bahwa, sanksi yang dibuat oleh instansi asalnya (atasannya Satpol PP) tidak cermat dan terkesan cuci tangan terhadap tindakan bawahannya. Terhadap hal ini saya berharap, dicabut,” tegas Hasanuddin.

 

Bahwa, apresiasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin masa depan, tidak spesifik terkait pilpres pada konteks waktu saat ini, melainķan bentuk apresiasi karena pemimpin muda yang berhasil, dan menginspirasi kaum muda untuk menjadi pemimpin masa depan, adalah penilaian yang objektif dan tidak bertendensi politik.

 

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten dapat menilai peristiwa tersebut dari perspektif waktu atau tempus pembuatan video yang pada saat itu belum memasuki tahapan pendaftaran apalagi masa kampanye. Serta, merehabilitasi nama baik mereka, dari anggapan tindakan tidak netral dalam pemilu 2024, serta membebaskan dari sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan terkait pemilu,” tandas Hasanuddin.