Pegawai Kontrak Satpol PP Garut/Ist
AKURATNEWS.ID, GARUT - Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
menyampaikan pandangan terkait sanksi yang dikenakan terhadap beberapa pegawai
Kontrak Satpol PP Garut dalam unggahan video yag viral mendukung Gibran
Rakabuming Raka.
“Bahwa, beberapa pegawai kontrak Satpol PP yang beberapa
waktu lalu menyampaikan apresiasinya pada Gibran Rakabuming Raka sebagai
pemimpin muda masa depan tidaklah dapat dikualifikasi sebagai bentuk
pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan terkait pemilu dan/atau aturan
terkait netralitas ASN/pegawai berstatus biayai negara,” katanya dalam
keterangannya, Minggu (14/1).
Lanjut Hasan, “Sebab, berdasarkan informasi yang saya
dapatkan, waktu (tempus) pembuatan video tersebut sebagai bentuk apresiasi
dibuat sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres di KPU yakni 19-25 Oktober
2023.”
Lebih jauh Hasan menjelaskan, Video tersebut dibuat dan
sempat beredar sebelum masa pendaftaran dan/atau Gibran Rakabuming Raka belum
menjadi Bakal Cawapres.
“Bahwa, sanksi yang dibuat oleh instansi asalnya (atasannya
Satpol PP) tidak cermat dan terkesan cuci tangan terhadap tindakan bawahannya.
Terhadap hal ini saya berharap, dicabut,” tegas Hasanuddin.
Bahwa, apresiasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai
pemimpin masa depan, tidak spesifik terkait pilpres pada konteks waktu saat
ini, melainķan bentuk apresiasi karena pemimpin muda yang berhasil, dan
menginspirasi kaum muda untuk menjadi pemimpin masa depan, adalah penilaian
yang objektif dan tidak bertendensi politik.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten dapat menilai peristiwa
tersebut dari perspektif waktu atau tempus pembuatan video yang pada saat itu
belum memasuki tahapan pendaftaran apalagi masa kampanye. Serta, merehabilitasi
nama baik mereka, dari anggapan tindakan tidak netral dalam pemilu 2024, serta
membebaskan dari sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan terkait pemilu,”
tandas Hasanuddin.