WNA Suriah yang didakwa atas dugaan pemalsuan surat dan dokumen keimigrasian/Ist
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Sidang dugaan pemalsuan surat atau dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malek Hafian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/1/24).
Sidang kali ini digelar dengan menghadirkan dua saksi Saksi yang meringankan atau A de Charge. Dimana dalam persidangan kedua saksi sama-sama ditanyai terkait status terdakwa dalam perusahaan PT Hikmat Fashion.
Selain itu, kedua saksi juga ditanyai terkait pengurusan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) yang menyebabkan terdakwa Malek Hafian terjerat kasus hukum.
Saksi Imam Firdaus yang diketahui merupan tetangga terdakwa menceritakan bahwa dia sempat mendampingi terdakwa melakukan pertemuan dengan Agent pengurusan dokumen bernama Saleh.
"Tanggal 21 Desember 2021 di depan restoran, saya memvideokan," papar Imam.
Imam mengatakan bahwa dia sengaja merekam karena tidak kenal dengan agent tersebut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pengurusan dokumen.
"Pertemuan selanjutnya saya tidak mendampingi pak malek dikarenakan agent Saleh fasih berbahasa Arab," ujarnya.
Sementara terkait persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen, Imam mengatakan bahwa semuanya diserahkan melalui pesan WhatsApp.
"Seluruh persyaratan dokumen yang harus dipenuhi disampaikan oleh agent Saleh ke Pak Malek melalui WA dan Pak Malek meneruskan (forward) permintaan dokumen tersebut ke Elvina selaku HRD," ungkap Imam.
"Selanjutnya HRD melengkapi dokumen yang diminta Pak Malek dikirimkan melalui WA dan Pak Malek meneruskan (forward) ke Agent Saleh. Kecuali 1 (satu) Surat Permohonan EPO yang dipersyaratkan belum dikasih oleh HRD dan HRD sudah mengetahui dan menyatakan itu," tambah Imam yang juga menunjukkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.
Sementar dalam sidang sebelumnya, Kamis (18/1/24), Saksi Pelapor yakni HRD PT Hikmat Fashion, Elvina mengatakan bahwa tidak ada komunikasi antara dia dengan terdakwa terkait pengurusan dokumen.
Elvina mengungkapkan bahwa dirinya terdorong menjadi pelapor mewakili PT Himat Fashion karena merasa tandatangannya dipalsukan. "Untuk dugaan ini tandatangan saya yang dipalsukan," ucap Elvina.
Saat menyadari ada dugaan pemalsuan, Elvina mengatakan bahwa dia tidak berkomunikasi dengan terdakwa, namun langsung melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi dengan seizin PT Hikmat Fashion.
Sebagai informasi, sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin 29 Januari 2024 dengan agenda keterangan saksi ahli.