WNA asal Suriah, Malek, tertunduk saat menjalani persidangan/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID,
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar
sidang dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal
Suriah, Malek Hafian, Senin (30/1/24).
Sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana dan juga
keterangan terdakwa.
Saat dimintai keterangan, Malek Hafian tidak terlalu
memahami kenapa dirinya harus menjalani proses persidangan, karena selama
pengurusan dokumen dia hanya memberikan apa yang diminta oleh Agen bernama
Saleh untuk mengurus dokumen di Imigrasi.
"Saya mengirimkan lewat WhatsApp," jawab Malek
yang didampingi penterjemah saat ditanya terkait penyerahan berkas.
Malek juga mengatakan bahwa berkas-berkas yang diserahkan
kepada Saleh didapat dari Elvina yang HRD PT Hikmat Fashion.
"Mengubungi Elvina meminta berkas sesuai yang diminta
Saleh, untuk mengurus Kitas dan juga EPO dan itu terjadi hanya dari WhatsApp ke
WhastApp saja," ujar Malek.
Saat kembali ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah
berkas yang diminta diberikan oleh Elvina, Malek menjawab, "ya.",
namun untuk Exit Permit Only (EPO)
menurut Malek tidak diberikan oleh Elvina.
"Andaikata, anda (Malek) masih diterima diperusahaan
yang lama, mau kembali?," tanya Hakim.
"Ya (mau kembali)," jawab Malek.
Sebagai informasi, sidang dengan nomor yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said
Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut rencananya akan kembali
digelar pada Kamis 1 Februari 2024 dengan agenda membacakan tuntutan.