Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Paham Mengapa Disidang, Terdakwa WNA Suriah Kembali Jalani Persidangan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Rabu, 31 Januari 2024 | 08:24 WIB Last Updated 2024-01-31T01:24:57Z

 

WNA asal Suriah, Malek, tertunduk saat menjalani persidangan/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malek Hafian, Senin (30/1/24).

 

Sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana dan juga keterangan terdakwa.

 

Saat dimintai keterangan, Malek Hafian tidak terlalu memahami kenapa dirinya harus menjalani proses persidangan, karena selama pengurusan dokumen dia hanya memberikan apa yang diminta oleh Agen bernama Saleh untuk mengurus dokumen di Imigrasi.

 

"Saya mengirimkan lewat WhatsApp," jawab Malek yang didampingi penterjemah saat ditanya terkait penyerahan berkas.

 

Malek juga mengatakan bahwa berkas-berkas yang diserahkan kepada Saleh didapat dari Elvina yang HRD PT Hikmat Fashion.

 

"Mengubungi Elvina meminta berkas sesuai yang diminta Saleh, untuk mengurus Kitas dan juga EPO dan itu terjadi hanya dari WhatsApp ke WhastApp saja," ujar Malek.

 

Saat kembali ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas yang diminta diberikan oleh Elvina, Malek menjawab, "ya.", namun untuk Exit Permit Only (EPO)  menurut Malek tidak diberikan oleh Elvina.

 

"Andaikata, anda (Malek) masih diterima diperusahaan yang lama, mau kembali?," tanya Hakim.

 

"Ya (mau kembali)," jawab Malek.

 

Sebagai informasi, sidang dengan nomor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut rencananya akan kembali digelar pada Kamis 1 Februari 2024 dengan agenda membacakan tuntutan.