Kuasa Hukum WNA Asal Suriah Devid Oktanto/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID,
JAKARTA - Devid Oktanto selaku kuasa hukum WNA Asal Suriah, Maleh Hafian
heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memberikan
tuntutan cukup tinggi terhadap kliennya. Hal tersebut diungkapkan usai, sidang
dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis
(1/2/24).
Seperti diketahui, dalam sidang nomor perkara
823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut, Malek Hafian yang diduga memalsukan dokumen
harus mendapat tuntutan 3 Tahun penjara dari JPU.
"Kami yakin klien kami Insya Allah tidak bersalah, kita
akan buktikan, karena memang dengan dokumen-dokumen yang kami miliki nanti
Insya Allah," ucap Devid.
Devid juga heran, dengan perkara yang dituduhkan terhadap
kliennya, bisa mendapat tuntutan yang menurutnya cukup tinggi.
"Cuma ya aneh aja, perkara seperti ini ko dituntut
tinggi, ada apa gerangan?," ujar Devid.
Seperti diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara dengan
pertimbangan yang memberatkan.
"Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hikmat Salih Ahmed
dan saksi Elvina Agnestia Cahyani," ucap Tutur membacakan tuntutan.
Selanjutnya hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni,
Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dianggap
berbelit-belit selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah
dihukum," ujar Tutur.
Selanjutnya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan
terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek terbukti bersalah melakukan tindak
pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP
pada dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Malek
Hafian Alias Hafian Malek selama 3 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang
telah dijani oleh terdakwa," ucap Tutur masih dalam pembacaan tuntutan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi
atau pembelaan pada hari Selasa 6 Februari 2024 mendatang.