Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum WNA Suriah pun Heran Atas Tuntutan JPU

Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:47 WIB Last Updated 2024-02-03T02:47:03Z

 

Kuasa Hukum WNA Asal Suriah Devid Oktanto/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Devid Oktanto selaku kuasa hukum WNA Asal Suriah, Maleh Hafian heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memberikan tuntutan cukup tinggi terhadap kliennya. Hal tersebut diungkapkan usai, sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/2/24).

 

Seperti diketahui, dalam sidang nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut, Malek Hafian yang diduga memalsukan dokumen harus mendapat tuntutan 3 Tahun penjara dari JPU.

 

"Kami yakin klien kami Insya Allah tidak bersalah, kita akan buktikan, karena memang dengan dokumen-dokumen yang kami miliki nanti Insya Allah," ucap Devid.

 

Devid juga heran, dengan perkara yang dituduhkan terhadap kliennya, bisa mendapat tuntutan yang menurutnya cukup tinggi.

 

"Cuma ya aneh aja, perkara seperti ini ko dituntut tinggi, ada apa gerangan?," ujar Devid.

 

Seperti diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara dengan pertimbangan yang memberatkan.

 

"Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hikmat Salih Ahmed dan saksi Elvina Agnestia Cahyani," ucap Tutur membacakan tuntutan.

 

Selanjutnya hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni, Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dianggap berbelit-belit selama persidangan.

 

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Tutur.

 

Selanjutnya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP pada dakwaan Penuntut Umum.

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek selama 3 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijani oleh terdakwa," ucap Tutur masih dalam pembacaan tuntutan.

 

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada hari Selasa 6 Februari 2024 mendatang.