Notification

×

Iklan

Iklan

Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), PANWASCAM Masuk Angin?

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:16 WIB Last Updated 2024-02-27T12:16:58Z

Ilustrasi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang/Ist


AKURATNEWS.ID, BANGKA BELITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang yang telah mengeluarkan informasi akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu 24/2/2024 berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkesan dipaksakan.


Pasalnya, Panwascam yang mengeluarkan permohonan saran perbaikan PSU berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan di TPS sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.


Karena, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Kota,  ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran seperti yang diajukan Panwascam.


Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita mengatakan, di TPS 17 Kelurahan Temberan, tidak ditemukan indikasi atau potensi dugaan pelanggaran yang diajukan Panwas berdasarkan surat Bawaslu nomor, 006/PM.00.02/k.bb.07.01/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.


"Tidak ada temuan pelanggaran seperti yang disampaikan Panwascam, sehingga KPU Kota Pangkalpinang, memutuskan tidak melaksanakan PSU di TPS 17," kata Margarita, Senin (26/2/2024).


Batalnya PSU di dua TPS tersebut, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bukit Intan, pada Sabtu malam, 23 Febuari 2024.


Ia menyampaikan untuk di TPS 14 Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan , juga tidak dapat menindak lanjuti surat Bawaslu No:006/pn.00.02/ k.bb.07.01/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, karena belum dilakukan pleno untuk TPS tersebut.


"TPS 14 Sinar Bulan juga kemungkinan di batalkan juga, karena dalam penelusuran, pemeriksaan dan pembuktian syarat dan waktunya tidak terpenuhi," tegasnya.


Lebih lanjut, Margarita mengatakan dalam hal ini PPK dapat membuktikan bahwa mereka yang menggunakan hak pilih DPK memang sudah ber-KTP Bangka Belitung dan tinggal di Pangkalpinang.


"Nanti jika dalam penelusuran, pemeriksaan dan pembuktian bahwa yang bersangkutan masih ber-KTP luar dan belum ber-KTP Bangka Belitung Kota Pangkalpinang saat memilih sebagai DPK, dapat menempuh langkah hukum melalui MK," ungkapnya.


Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, PSU di Kota Pangkalpinang itu bakal digelar di TPS 17 kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, serta TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.