AKURATNEWS.ID, YOGYAKARTA - Genderang dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ditabuh.
Tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia itu diresmikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, didampingi Ketua Divisi Teknis, Idham Holik dan Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat pada acara bertajuk 'Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024', berlokasi di pelataran kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Acara peresmian itu dihadiri sejumlah pejabat MPR, DPR, DPD, Kemendagri, Bawaslu, DKPP, lembaga terkait dan jajaran KPU daerah.
Dalam sambutannya, Hasyim mengajak perangkat KPU daerah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundangan berlaku dan berpegang teguh pada kode etik selaku penyelenggara Pilkada.
"Serta, secara teknis, saya minta teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan aparat Pemda, TNI, polisi, kejaksaan dan kehakiman, agar dapat bekerja dengan baik," harapnya.
Berikut ini, tahapan penyelenggaraan Pilkada yang tertuang dalam PKPU No 2/2024:
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei - 19 Agustus 2024).
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24 - 26 Agustus 2024).
- Pendaftaran pasangan calon (27 - 29 Agustus 2024).
- Penelitian pasangan calon (27 Agustus - 21 September 2024).
- Penetapan pasangan calon (22 September 2024).
- Kampanye (25 September - 23 November 2024).
- Pemungutan suara (27 November 2024).
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024).