Demo menjelang Putusan MK dalam sengketa Pemilu 2024/foto Rangga/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK)
memberikan putusannya dalam perkara sengketa Pemilihan Presiden 2024-2029,
Senin, 22 April 2024, khususnya terkait isu bansos yang menjadi bahan tudingan
kecurangan.
Uraian putusan yang dibacakan saat Sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) menyatakan bahwa tudingan adanya unsur politis dalam
pembagian bansos tidak disertai alat bukti yang cukup untuk meyakinkan para
majelis hakim.
Dalam pernyataannya, Hakim MK, Arsul Sani, Majelis Hakim MK
menilai distribusi bantuan sosial (bansos) sah secara hukum dan legal, termasuk
ketika masa kampanye pilpres berlangsung.
“Mahkamah menilai distribusi bansos sah secara hukum legal,
karena memang terdapat peraturan perundang-Undangan yang melandasinya,” kata
Arsul Sani saat membacakan surat Putusan No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah
Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Lebih jauh dalam paparannya, Hakim Asrul menyebut, bahwa
Mahkamah tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran dana perlindungan
nasional (perlinsos). Selain itu, dari pencermatan UU APBN tahun anggaran 2024,
diketahui bahwa perencanaan distribusi bansos sudah dimulai sejak Januari 2023
dan disetujui DPR dan pemerintah.
Disampaikan juga bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa alat
bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak dipaparkan atau diserahkan
secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. Sehingga tidak memunculkan
keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi positif antara bansos dengan pilihan
pemilih secara faktual.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut
Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos
nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilinan pemilih,”
ucapnya.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat kejanggalan atau
pelanggaran peraturan dalam anggaran Bansos. Sebab, pelaksanaan anggaran Bansos
telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban.
“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara
sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri
merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan
pelaksanaannya,” ucapnya lagi.