Ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk Sekda, Fenny Apridawati yang terlantik 22 Maret 2024 lalu, dibatalkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. |
AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Pengangkatan ratusan nama pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, baik dirotasi, mutasi maupun promosi pada 22 Maret 2024 lalu, dibatalkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Sekda Sidoarjo nomor: 800/4166/438.6.4/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah setempat.
Isi surat yang diteken Fenny Apridawati itu, intinya, sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Maka, Bupati Muhdlor menerbitkan Surat Keputusan nomor: 821.2/815/438.1.1/2024 tertanggal 15 April 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Muhdlor menyatakan pembatalan pengangkatan 500 pejabat yang terlantik 22 Maret 2024 dan mereka diminta kembali ke posisi semula sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT) mulai Jumat, 19 April 2024 mendatang. (Way)