Surat undangan rotasi pejabat struktural di Pemkab Sidoarjo dan SE Mendagri. |
AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 itu ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur dan Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj Walikota se-Indonesia.
Pascaterbitnya SE Mendagri ini, sontak Bupati di sejumlah daerah merevisi rotasi ratusan pejabat yang digelar 22 Maret 2024 dan mereka kembali ke posisi semula.
Yakni, Pemkab Gunungkidul (DI Yogyakarta), Pemkab Toraja Utara (Sulsel), Pemkab Dompu (NTB) dan masih banyak lagi daerah lainnya.
Tak terkecuali, rotasi ratusan pejabat pun terjadi di Pemkab Sidoarjo pada hari dan tanggal yang sama.
Namun, ironisnya, sejauh ini belum ada informasi bahwa Bupati Ahmad Muhdlor melakukan hal serupa sebagai tindak lanjut SE Mendagri itu.
Tak pelak, masalah tersebut menjadi bahan gunjingan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Sidoarjo termasuk salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada tahun ini, semestinya rotasi pejabat 22 Maret 2024 direvisi. Bila tidak, mohon tunjukkan surat persetujuan dari Mendagri," kata seorang ASN yang enggan namanya disebutkan, diamini beberapa rekan sesama lainnya. (Way)