Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Sidoarjo Beri Kemudahan Layanan Izin Berusaha Bagi Pelaku UMKM

Rabu, 19 Juni 2024 | 21:38 WIB Last Updated 2024-06-19T14:55:18Z

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Kepala DPMPTSP, Rudi Setiawan dan Camat Porong, Choirul Anam saat pose bersama para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Porong.

AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Kini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengurusan izin berusaha berbasis digital melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


Hal itu dikemukakan Plt Bupati Sidoarjo, Suband saat membuka kegiatan bertajuk Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo di Pendopo Kantor Kecamatan Porong, Rabu (19/6/2024).


"Sekarang, program percepatan perizinan berusaha ini jadi fokus Pemkab Sidoarjo. Tujuannya, agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata di pemerintah daerah. Selain itu, ketika para pelaku UMKM sudah punya legalitas, tentu mereka bisa memperluas akses usahanya," ujarnya sebagaimana dilansir dari rilis Dinas Kominfo Sidoarjo.


Lebih lanjut, Plt Bupati Subandi berharap, agar pihak DPMPTSP gencar melakukan sosialisasi program tersebut.


"Layani pelaku UMKM dengan baik dan proses secepatnya izin berusaha mereka," pintanya.


Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Porong itu, Plt Bupati Subandi didampingi Kepala DPMPTSP, Rudi Setiawan dan Camat Porong, Choirul Anam. (Way)