Notification

×

Iklan

Iklan

Perjalanan AII, 16 Tahun Menjadi Jembatan Inventor Memecahkan Masalah Hambatan Komersialisasi

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:38 WIB Last Updated 2024-07-20T04:38:54Z

Ketum AII saat memberikan keterangan pers di Jakarta/Foto: Ian/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Asosiasi Inventor Indonesia (AII) yang berdiri secara formal pada 18 Juli 2008, tahun ini genap berusia 16 tahun. AII beranggotakan secara otomatis para periset WNI yang telah memiliki invensi (inventor) yang sudah atau sedang didaftarkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) nya ke Direktorat Jenderal KI, Kemenkumham.

 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, Lingkup kegiatan utama AII adalah: Menghimpun, membina, mengembangkan, dan mewujudkan kepribadian dan moral SDM IPTEK untuk dapat lebih berperan dalam meningkatkan dan menghasilkan IPTEK Indonesia di dunia Internasional ; Melindungi kepentingan anggota atas kepemilikan hak KI (Paten/Disain Industri); Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan pembudayaan IPTEK; Mengevaluasi paten yang siap untuk dibawa ke pasar (Inovasi), dan Mempertemukan Inventor dengan Investor.

 

Menurut Ketua Umum AII, Prof. (Ris) Ir. Didiek Hadjar Goenadi, MSc., PhD., IPU, INV, misi AII adalah bridging inventions to innovations to overcome the valley of death syndrome, strengthening inventor’s DNA (unlimited creativity & creative intellegence), dan enrichment the inventors with the innovator’s DNA (associating, questioning, observing, experimenting, and networking. Pada prinsipnya AII membantu inventor dalam memecahkan kendala/hambatan dalam komersialisasi invensinya, memperkuat kemampuan inventor dalam berinvensi, dan membekali inventor dengan kemampuan memasarkan invensinya.

 

“Untuk melaksanakan misi tersebut, kami melakukan beberapa kegiatan kerjasama yang utamanya adalah melakukan valuasi teknologi yang memiliki prospek pra-komersialisasi (TRL 7), mendorong peningkatan TRL ke 8 atau 9 melalui kerjasama dengan mitra industri, mempromosikan teknologi siap komersialisasi (TRL 8/9) kepada komunitas industry, dan memfasilitasi negosiasi pelisensian teknologi milik inventor kepada investor. Kerjasama tersebut dilakukan bersama mitra-mitra potensial AII seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Direktorat Jenderal KI (Kemenkumham), Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), lembaga riset termasuk perguruan tinggi, dan masyarakat industri terkait,” ungkap Prof. Didiek, dalam keterangannya.

 

Kerjasama dengan BPDPKS tahun 2021 - 2022 kata Prof. Didiek telah menghasilkan 7 (tujuh) teknologi hasil invensi ; Tahun 2022 - 2023 telah menghasilkan 9 (Sembilan) teknologi hasil invensi dari riset bidang kelapa sawit dalam periode 2015-2022 dan yang diminati langsung oleh pihak industri/swasta untuk dilanjutkan ke tahap komersialisasi.

 

Kerjasama seperti ini diyakini akan mampu mempercepat penyerapan invensi dari para inventor oleh perusahaan-perusahaan yang kompetensi usahanya sesuai dengan jenis teknologi yang ditawarkan. Kerjasama AII dengan BPDPKS berlanjut Tahun 2024 – 2025.  

 

“Selain dengan pemerintah melalui BPDPKS, AII juga melakukan penandatanganan kerjasama AII dengan berbagai Perguruan Tinggi dan Mitra Bisnis antara lain dengan MOU dengan Universitas Pancasila dan Universitas Lambung Mangkurat.Selain itu, AII juga menandatangani Kerjasama dengan pihak ITB, PT Mahesi Agri Karya (MAK), Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Bandung,”jelas Prof. Didiek.

 

AII juga akan menjalin kerja sama dengan satu-satunya organisasi periset di Indonesia yang diakui pemerintah, yaitu Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), di beberapa aspek yang memiliki kesamaan target dari keduanya seperti: (a) pembinaan periset menjadi inventor unggul dan (b) pengembangan kapasitas invensi para periset anggota PPI.  Perlu dipahami bahwa inventor adalah periset, sedang periset belum tentu sudah menjadi inventor.

 

Hal senada diutarakan oleh Sekretaris Jenderal AII, Prof. Dr. Ir. Jonbi, MT., M.Si., MM, INV. Menurutnya kerjasama AII dengan lembaga riset termasuk di dalamnya adalah perguruan tinggi dapat mencakup aspek valuasi teknologi hasil invensi, promosi kepada industri terkait, peningkatan kapasitas inventor dalam self-assesment teknologi, pendampingan pengurusan perlindungan KI, dan/atau mediasi komersialisasi dengan industri.

 

“Selain itu, kerjasama AII dengan kalangan industri dapat mencakup aspek: mediasi hasil riset potensial sesuai kompetensi industry, peningkatan kapasitas inovasi lingkup perusahaan, dan pengembangan kapasitas inventor,”kata Prof. Jonbi.

 

Dalam usianya yang ke Enam Belas, AII berusaha untuk terus meningkatkan perannya untuk mendampingi para inventor nasional dan membantu pemerintah di dalam membangun sistem inovasi yang berkelanjutan. Dan kerjasama dengan kalangan media merupakan bagian yang menentukan keberhasilan program-program AII ke depan. Para inventor WNI yg secara otomatis menjadi anggota AII perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh kartu tanda anggota aktif ke Sekretariat AII untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam memfasiltasi kebutuhan mereka.

 

“Penggalangan Kerjasama AII dalam rangka promosi invensi invensi layak komersialisasi dari GRS 2019-2021 dengan Ketua Umum Apindo periode 2018-2023, Bapak Dr.Ir. Haryadi BS. Sukamdani, dilanjutkan dengan Ketua Umum Apindo periode 2023-2028, Ibu Shinta Widjaja Kamdani,”jelas Prof.Jonbi.