Notification

×

Iklan

Iklan

Undangan Pelantikan Sudah Dikirim, Dekom PWI Kaltim Ogah Dilantik Hendry Ch Bangun

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:33 WIB Last Updated 2024-07-23T10:33:34Z

Ketua DKP Kaltim Intoniswan/Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, KALTIM - Prosesi pelantikan/pengukuhan pengurus PWI Kaltim termasuk Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) direncanakan dilaksanakan Jumat 26 Juli 2024 di Samarinda.

 

Meski undangan telah dikirimkan ke ke pengurus PWI Pusat dan diinformasikan Hendry Ch Bangun yang datang,  tiga pengurus DKP Kaltim, Intoniswan (Ketua), Charles Siahaan (Sekretaris) dan Rusdiansyah Aras (Anggota) menolak dilantik/dikukuhkan Hendry Ch Bangun.

 

Ketiga pengurus ini menolak dikukuhkan oleh Hendry tanpa alasan. Menurut ketiag pengurus tersebut, Hendry Ch Bangun sudah kehilangan legitimasi sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

 

“Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legitimasi, sebab tidak mematuhi keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan tidak punya niat baik menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan pengurus harian PWI Pusat sejak Bulan Maret 2024. Secara hirarki pelantikan dewan kehormatan provinsi dilakukan oleh dewan kehormatan PWI pusat," kata Intoniswan.

 

Diterangkan pula, dewan kehormatan provinsi meminta kepada pengurus PWI Kaltim yang sekarang dipimpin Abdurrahman Amin, tidak dilantik atau dikukuhan oleh Hendry Ch Bangun.

 

“Kami merekomendasikan pengurus PWI Provinsi, dilantik oleh unsur ketua di PWI Pusat yang tidak terlibat konflik dengan DK PWI Pusat," ujar Intoniswan.

 

Dewan Kehormatan Provinsi PWI Kaltim prihatin dengan konflik yang terjadi di tingkat pusat yang tak kunjung selesai.

 

DK PWI Kaltim mendukung penuh keputusan yang telah dan akan ditempuh oleh Dewan Kehormatan Pusat yang diketuai Sasongko Tedjo bersama anggota lain Zutfiani Lubis, Nurcholis MA Basyari, Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Helmi Burman dan Faturrahman.

 

DK di Kaltim ingin konflik di PWI Pusat cepat diselesaikan sehingga tidak sampai menimbulkan perpecahan hingga ke pengurus PWI Provinsi/Kabupaten/Kota, bahkan ke akar rumput, atau anggota.