Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Satu Peta Disebut Akan Percepat Perizinan dan Kepastian Hukum

Senin, 05 Agustus 2024 | 20:16 WIB Last Updated 2024-08-05T13:16:17Z

Kebijakan Satu Peta Disebut Akan Percepat Perizinan dan Kepastian Hukum
Virgo Eresta Jaya/Dok. FMB9/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Survei & Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, optimis Kebijakan Satu Peta (KSP) mampu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih data geospasial, sengketa pertanahan, dan ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat pembangunan di Indonesia.

 

"Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) menjadi krusial untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih data dan perizinan lahan yang kerap menjadi penghambat pembangunan," katanya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Satu Peta, Satu Data untuk Satu Indonesia', Senin (5/8).

 

Lebih jauh dia bercerita bahwa permasalahan tumpang tindih data spasial dan tidak akuratnya informasi tata ruang telah lama menjadi kendala dalam pengelolaan tata ruang dan tata wilayah di Indonesia. Hal ini sering kali diakibatkan sedikit perbedaan data dan informasi antara berbagai instansi dan lembaga, yang berimplikasi pada berbagai masalah, seperti sengketa lahan, perlambatan proses perizinan, dan inefisiensi pemanfaatan sumber daya.

 

Virgo melanjutkan, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mengkompilasi 18 tema peta sektoral dan mengintegrasikannya ke dalam satu sistem geoportal. Proses ini telah mengidentifikasi jutaan hektar area tumpang tindih, terutama antara sektor kehutanan dan pertanahan.

 

Sementara itu, upaya untuk menyatukan format data dan standar teknis telah dilakukan secara intensif. Hal ini sangat penting untuk memastikan kompatibilitas data antar sektor dan meningkatkan kualitas informasi spasial.

Meski telah banyak capaian, Virgo mengakui bahwa pekerjaan masih jauh dari selesai. Hal ini termasuk mengatasi tantangan teknis seperti penyamaan format peta dan metadata, serta memastikan bahwa data yang diakses oleh publik aman dan terpercaya.

 

"Sinkronisasi adalah proses yang berkelanjutan. Kami terus bekerja untuk memastikan bahwa semua data geospasial terintegrasi dengan baik," katanya.

 

Implementasi KSP diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat signifikan, termasuk efisiensi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Selain itu, kebijakan ini juga berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

 

Virgo pun menjelaskan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi data peta melibatkan kompilasi data dari berbagai sumber, serta memastikan konsistensi informasi spasial. Pihaknya juga menggunakan satu portal yang terbuka untuk masyarakat sebagai langkah transparansi dan partisipasi publik​​.

 

"Kompilasi data geospasial adalah langkah awal, tahap integrasi dan sinkronisasi yang memastikan data tersebut dapat digunakan secara efektif," ujarnya.

 

Melalui portal ini, masyarakat dan pemerintah dapat mengakses data peta yang sudah disinkronkan, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, dia pun mengajak partisipasi masyarakat secara aktif dan kolaborasi antar lembaga dalam keberhasilan KSP.

 

"Kementerian ATR/BPN mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan dan verifikasi data melalui gerakan pemasangan tanda batas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pemetaan," pungkas dia.