Notification

×

Iklan

Iklan

Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sidoarjo: Jaga Integritas dan Kualitas!

Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:54 WIB Last Updated 2024-08-20T03:03:32Z

Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, A Warits bersama seluruh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo yang diketuai Agung Nugraha dan sejumlah pejabat instansi terkait saat peluncuran peta kerawanan Pilkada serentak 2024.

AKURATNEWS.IDSIDOARJO - Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah meluncurkan peta kerawanan Pilkada Serentak 2024.


Peluncuran yang digelar di Ballroom Rafflesia Fave Hotel, Sidoarjo pada Senin, 19 Agustus 2024 itu ditandai dengan penekanan tombol sirine digital secara memindai telapak tangan di layar lebar oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, A Warits bersama seluruh jajaran komisioner Bawaslu Sidoarjo yang diketuai Agung Nugraha dan sejumlah pejabat instansi terkait.


Dikutip dari rilis Humas Bawaslu Sidoarjo, peta kerawanan Pilkada serentak 2024 itu sebagai langkah strategis dalam upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran, agar proses pemilihan berjalan jujur, adil dan demokratis.


"(Yakni) sebagai instrumen guna mendeteksi tingkat kerawanan di setiap wilayah, sehingga segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir dan dicegah," kata Agung.


Dipaparkan, pihaknya menyusun potensi kerawanan berdasar empat dimensi, yaitu konteks sosial politik: menganalisa kondisi sosial politik yang mempengaruhi jalannya pemilihan); pemilihan: menilai proses dan dinamika pemilihan; kontestasi: memeriksa keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi antar-kontestan; partisipasi: menilai bagaimana hak pilih masyarakat dijamin dan dilindungi selama pemilihan.


"Dari empat dimensi itu ditemukan beberapa potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian serius. Namun, kami sudah persiapkan langkah antisipasi melalui upaya pencegahan dan strategi pengawasan yang intensif," tandasnya.


Selanjutnya, Agung mengajak warga masyarakat Sidoarjo untuk ikut berpartisipasi menjaga integritas dan kualitas Pilkada serentak 2024.


"Pastikan proses pemilihan sesuai perundang-undangan yang berlaku, berazas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya. (Way)